Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 2001. Usai mengulang seluruh resolusi di Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadapp UNITA selama enam bulan berikutnya sampai 19 April 2002.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|