Resolusi 1344 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1344 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Maret 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 September 2001.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|