Resolusi 1341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB menuntut agar seluruh pihak dalam konflik di negara tersebut menaati rencana pelucutan senjata dan mengadopsi rencana penarikan pasukan asing pada 15 Mei 2001.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|