Resolusi 1141 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1141 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 November 1997. Usai mengulang seluruh resolusi DKPBB dan Majelis Umum terkait seputar Haiti dan menyatakan penarikan United Nations Transition Mission in Haiti sesuai dengan Resolusi 1123 (1997), DKPBB membentuk United Nations Civilian Police Mission in Haiti (MIPONUH) untuk terus membantu kepolisian Haiti selama setahun.[1] Referensi
Pranala luar
|