Resolusi 1005 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juli 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994) dan 997 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menyatakan bahaya-bahaya yang ditimbulkan ranjau-ranjau darat dan memerintahkan sejumlah ledakan dipakai khusus untuk program penjinakan ranjau di negara tersebut.[1]
Referensi
^Hilaire, Max (2005). United Nations law and the Security Council. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 83. ISBN978-0-7546-4489-7.