Qat
Qat, khat, gat atau teh arab (Catha edulis) (Bahasa Arab: قات) adalah jenis tumbuhan semak atau pohon kecil yang memiliki tinggi 1,4 sampai 3,1 meter, tergantung iklim dan curah hujan. Daunnya lebar dengan panjang 5–10 sentimeter dan lebarnya 1–4 sentimeter. Bunga dihasilkan di deretan ketiak bunga yang memiliki panjang 4–9 sentimeter. Bunga khat berukuran sangat kecil, dengan lima kelopak putih. Buahnya berbentuk persegi dengan kapsul yang memiliki tiga katup, masing-masing berisi 1–3 biji. PemakaianQat adalah tanaman dengan nama ilmiah Catha edulis jenis tanaman hias yang daunnya sering dikunyah sebagai tradisi Bangsa Arab selama ribuan tahun. Tanaman ini aslinya berasal dari wilayah tanduk Afrika dan Semenanjung Arabia. Qat mengandung alkaloid monoamine yang disebut katinona, zat stimulan yang mirip amfetamin, yang dipercaya menimbulkan keceriaan, hilangnya nafsu makan, dan euforia. Pada tahun 1980, WHO mengklasifikasikan katinona sebagai obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan ringan atau sedang, dengan posisi masih di bawah tembakau dan alkohol. Meskipun demikian, WHO tidak menyatakan Qat sebagai adiktif.[butuh klarifikasi] Qat menjadi sasaran organisasi anti narkoba seperti DEA. Peredarannya dikendalikan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman, sementara penanamannya dilegalkan di negara lainnya seperti Jibuti, Etopia, Somalia, dan Yaman.[butuh klarifikasi] TumbuhDibutuhkan hampir tujuh sampai delapan tahun untuk memproduksi qat sampai mencapai ketinggian yang cukup. Selain membutuhkan sinar matahari dan air, tanaman qat ini hanya membutuhkan sedikit sekali pemeliharaan. Air tanah sering dipompa dari dalam sumur oleh mesin diesel untuk mengairi tanaman, atau dibawa oleh truk air. Tanaman harus sering disiram dimulai sekitar satu bulan sebelum mereka bisa dipanen agar membuat daun dan batang tumbuh lembut dan lembap. Budi daya qat yang baik bisa dipanen empat kali dalam setahun, tanaman ini menyediakan sumber pendapatan tambahan ataupun utama sepanjang tahun bagi petani qat.[1] DemografiDiperkirakan sektar 10 juta orang di seluruh dunia menggunakan qat setiap hari.[2] Hal ini berkembang terutama oleh masyarakat di Tanduk Afrika dan jazirah Arab, di mana mengunyah dan mengkonsumsi qat memiliki sejarah panjang sebagai adat kebiasaan sosial masyarakat tersebut sejak ribuan tahun silam.[3] Kebiasaan tradisional dalam mengunyah qat di Yaman biasanya hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, mengunyah qat oleh kaum perempuan dinilai kurang sopan dan kurang sering dilakukan. Para peneliti memperkirakan bahwa sekitar 70-80% di Yaman yakni usia antara 16 dan 50 tahun adalah pengkonsumsi qat, setidaknya pada waktu luang mereka. Telah diperkirakan bahwa Yaman menghabiskan sekitar 14,6 juta orang dalam satu jam per hari dalam mengunyah tanama qat. Para peneliti juga memperkirakan bahwa keluarga menghabiskan sekitar 17% dari pendapatan mereka untuk membeli qat.[4] IndonesiaDi Indonesia, tanaman qat diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia.[5] Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa.[6] Tanaman ini banyak ditanam di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di pulau Jawa.[5][7][8] Awalnya tanaman ini digunakan untuk penambah stamina dan semangat, dan juga digunakan oleh pelancong Arab dan warga lokal untuk obat kuat dan penambah kejantanan pria.[9] Para petani qat banyak yang menanam tanaman ini karena faktor perawatannya yang sangat mudah dan hasil yang sangat menjanjikan sepanjang tahun.[1] EfekDalam jangka pendek, tanaman qat dapat menimbulkan beberapa efek, seperti peningkatan denyut jantung dan tekanan darah,[3] euforia,[3] hiperaktif,[10] tidak bisa tidur karena badan terstimulasi,[11][12] dan nafsu makan menurun. Dalam jangka panjang, qat juga bisa menimbulkan beberapa efek, seperti depresi,[3] halusinasi,[3] lambat atau tertunda dalam merespon rangsangan,[13] peningkatan risiko infark miokardial,[14] psikosis dalam kasus yang ekstrem,[3] kanker mulut,[15][16] kerusakan gigi.[12] Beberapa efek lain yang tidak tentu dalam penggunaan qat di antaranya ialah kematian dan stroke beserta sindrom koroner akut (baik dari gangguan menjadi gejala yang dijangkit oleh pengunyah qat, apatis dan tidak peduli pada lingkingan sekitar, atau mekanisme patofisiologis yang melemah dan sulit dalam memahami sesuatu).[17] Status hukumPemakaian tanaman qat memiliki status hukum yang berbeda-beda di beberapa negara di belahan dunia. AfrikaEthiopiaDi Ethiopia, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2] JibutiDi Jibuti, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2] KenyaDi Kenya, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2] SomaliaDi Somalia, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2] AsiaIndonesiaDi Indonesia tanaman ini dilarang untuk ditanam dan dikonsumsi.[18][19] Penanam tanaman ini masih belum dapat dijerat oleh hukum pidana, tanaman qat diketahui mengandung katinona yakni narkotika golongan I, dan ini masih belum ada aturan dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang mengatur tanaman qat, seperti halnya kecubung, ganja atau canabis sativa yang jelas dilarang namun tidak dihukum pidana bagi sang penanam.[18] Namun untuk pemakai dan pengedar tanaman ini termasuk produk turunan dan olahannya dilarang di Indonesia dan bisa dikenakan hukum pidana.[19] [20] Di Indonesia, tanaman qat diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia.[5] Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa.[6] IsraelDi Israel tanaman qat tidak dilarang. Tanaman ini dahulu dikonsumsi oleh Israel Mizrahi kuno, dan dijual di pasar-pasar umum secara terang-terangan. Tanaman ini biasa dicincang dan dicampur dengan koktail arak, kemudian dicampur dengan jus jeruk dan menjadi populer di kalangan bangsa Israel. Pada tahun 2003, sebuah pil bernama Hagigat olahan tanaman qat dan ekstraksi katinon mulai diproduksi dan dijual di kios-kios di Israel.[21] Namun mengacu pada beberapa kasus rawat inap pada Departemen Kesehatan Israel, katinon diklasifikasikan sebagai obat yang berbahaya, dan akhirnya peredaran Hagigat pun dilarang.[22][23] Namun penanaman qat dan pengkonsumsian dalam jumlah yang wajar masih tetap diperbolehkan. YamanDi Yaman tanaman ini tidak dilarang dan legal.[2] Namun untuk penanaman dan penjualan tanaman ini diatur dalam serangkaian peraturan. Pada tahun 2005, pemerintah Yaman menetapkan tarif pajak pada penjualan qat senilai 20% dari harga eceran.[24] Lihat pulaReferensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Catha edulis.
|