Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia atau (PMPP TNI) adalah satuan yang berada di bawah kendali Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang diperuntukan bagi calon Pasukan Perdamaian Indonesia, alias Kontingen Garuda yang akan bertugas ke luar negeri. Sejak lama, memang Indonesia dikenal sebagai negara kontributor Pasukan Perdamaian PBB. Banyak pula hambatan yang dialami para personel Pasukan Perdamaian, diantaranya adalah hambatan bahasa, hambatan prosedur operasi, dan pengetahuan global lainnya. Dengan tugas pokok untuk melaksanakan perencanaan dan penyiapan personel TNI dalam penugasan, pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas pemeliharaan perdamaian PBB, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan semakin meningkatnya keterlibatan TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB, dirasakan kebutuhan akan adanya sebuah institusi yang khusus bertugas untuk menangani segala aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi pemeliharaan perdamaian PBB, selain itu diharapkan bahwa institusi tersebut mampu pula bekerjasama dengan institusi lainnya yang berhubungan dalam pelaksanaan tugasnya.
Oleh sebab itu, pada tahun 2007 Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara NasionaI Indonesia (PMPP TNI) resmi didirikan dengan tugas pokok untuk melaksanakan perencanaan dan penyiapan personel TNI dalam penugasan, pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas pemeliharaan perdamaian PBB, baik di dalam maupun di luar negeri, selanjutnya dengan perkembangan dan tantangan tugas dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB maka Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara NasionaI Indonesia (PMPP TNI) melaksanakan validasi organisasi baru pada tahun 2020, sesuai Perpang nomor 73 tahun 2020 mengenai validasi organisasi baru Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI).
Semula Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara NasionaI Indonesia (DAN PMPP TNI) berpangkat bintang satu menjadi bintang dua, demikian juga Wakil Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara NasionaI Indonesia (WADAN PMPP TNI), Inspektur, jajaran Direktur dan Komandan satuan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara NasionaI Indonesia (PMPP TNI) dalam mendukung tugas pokok.
Tugas dan Fungsi
Tugas PMPP TNI adalah untuk merencanakan dan menyiapkan personel TNI untuk penugasan, pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Pemeliharaan Perdamaian PBB, baik di dalam maupun di luar negeri.
Fungsi PMPP TNI adalah sebagai berikut:
Menyusun, merencanakan, menyiapkan dan mengevaluasi pengimplementasian dan pelaksanaan misi pemeliharaan perdamaian.
Melaksanakan kegiatan latihan dan memelihara kemampuan personel TNI yang akan melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian.
Merencanakan dan menyusun rencana kebutuhan operasi, administrasi dan logistik untuk satuan yang akan diberangkatkan dalam misi pemeliharaan perdamaian.