Pada tahun 1775, Pondok Gede merupakan lahan pertanian dan peternakan yang disebut dengan Onderneming. Di wilayah ini, terdapat sebuah rumah besar milik seorang tuan tanah yang bernama Johannes Hoojiman. Karena ukurannya yang besar, masyarakat setempat menyebut daerah itu sebagai "Pondokgede".[1]
Hingga tahun 1949, berdasarkan Besluit Bestuurorganisatie Batavia en Ommelanden yang termuat di dalam Staatsblad tahun 1949 №64, Pondok Gede termasuk bagian daripada Residensi Ommelanden van Batavia yang berpusat di Depok.[2] Pondok Gede, bersama-sama dengan Mampang Prapatan, Pasar Rebo, dan Pasar Minggu diberi status onder-distrik yang berada di bawah Distrik Kramat Jati.[3]