LPPN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan, membina dan meningkatkan kualitas Pesparawi baik sebelum, selama pelaksanaan maupun sesudah terlaksananya Pesparawi. Beberapa kegiatan LPPN antara lain, menyelenggarakan Pesparawi Nasional, menyelenggarakan Lomba Cipta Lagu Gerejawi, menyelenggarakan kursus/penataran dan pelatihan tingkat Nasional bagi dirigen, musisi/komponis, menyelenggarakan seminar/workshop dan penelitian yang berkaitan dengan pengembangan musik dan lagu-lagu gerejawi. Hal tersebut menjadi tujuan LPPN untuk memajukan seni budaya Kristiani di bidang musik dan paduan suara gerejawi. LPPN juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas musik gerejawi dan kualitas paduan suara gerejawi dan terakhir LPPN bertujuan untuk memotivasi umat/jemaat Kristiani sebagai salah satu elemen bangsa agar dapat mengembangkan dan membangun bangsa di bidang seni dan budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen.[2]
Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1984 dengan adanya Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 74 Tahun 1984 dan Surat Keputusan Nomor 81 Tahun 1984 pada 3 November 1984 tentang susunan pengurus LPPN dengan Drs. Soenarto Martowirjono sebagai Ketua Umum. Selanjutnya dibentuk tim pengawas LPPN berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Sabam Sirait di tahun 1985.[2]
Peraturan terbaru mengenai LPPN adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 705 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 769 Tahun 2021 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional (LPPN) Tahun 2021-2026 dengan Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd. selaku Direktur Jenderal Bimas Kristen sebagai Ketua Umum.[4]
Pesparawi Nasional
Pesparawi Nasional adalah festival paduan suara gerejawi tingkat nasional yang diikuti kontingen dari semua provinsi dan telah diselenggarakan 13 kali sejak tahun 1983 hingga sekarang, yakni sebagai berikut:
Pesparawi XIII tahun 2022 memiliki 12 kategori lomba yaitu: Solo Anak (7-9 tahun), Solo Anak (10-13 tahun), Paduan Suara Anak (7-13 tahun), Solo Remaja Putri, Solo Remaja Putra, Vocal Group Remaja, Paduan Suara Remaja, Paduan Suara Dewasa Wanita, Paduan Suara Dewasa Pria, Paduan Suara Dewasa Campuran, Musik Pop Gerejawi, dan Musik Gerejawi Nusantara/Etnik. Ajang tersebut diikuti oleh lebih dari 8 ribu orang dari 34 provinsi.[10][11]