Permaisuri Jingū
Permaisuri Jingū (神功皇后 , Jingū-kōgō) dikenal sebagai Kaisar Jingū (神功天皇 , Jingū-tennō),[1] adalah Permaisuri Jepang yang memerintah pada tahun, 201. Merupakan Permaisuri Kaisar Chūai, dia juga menjabat sebagai Bupati saat kematian suaminya pada tahun 201 sampai anaknya Kaisar Ojin naik tahta pada tahun 269.[2] Sampai Zaman Meiji, Jingū dianggap menjadi Kaisar Jepang ke-15, menurut urutan tradisional suksesi (maka nama alternatif nya adalah Jingū tennō 神功天皇) tetapi akibat evaluasi ulang dari catatan sejarah yang masih ada menyebabkan namanya dihapus dari daftar, dan putranya, Kaisar Ojin dianggap sebagai Kaisar Jepang ke-15. Referensi
|