Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia atau Penpro adalah organisasi penulis yang dideklarasikan tanggal 22 Desember 2016 di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Organisasi ini menghimpun dan mewadahi para penulis profesional lintas bidang.[1]
Sejarah
Pendirian Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia atau Penpro berawal dari gagasan Institut Penulis Indonesia bersama sekelompok penulis yang tergabung dalam oranisasi informal Rumah Penulis Indonesia atau Rumpi. Gagasan mendirikan organisasi ini didasarkan pada pemikiran bahwa perlunya wahana pengembangan dan pembinaan profesi bagi para penulis untuk masa kini dan masa yang akan datang.[1]
Gagasan ini kemudian dideklarasikan di Gedung A Kemdikbud tanggal 22 Desember 2016 yang dihadiri oleh tokoh penulis dan tokoh pemerintahan Indonesia. Tokoh penulis yang hadir sebagai deklarator adalah N. Syamsuddin Haesy, Bambang Trim, Adrinal Tanjung, Bachtiar Adnan Kusuma, Dedi Alfiandri Alison, Aprial Hafsa, Lutfi Trisandi Rizky, Endik Koeswoyo, Rochmad Widodo, Sayuda Patria, Eli Syarifah, Aisyah Nurkholis, dan Sriyatin. Tokoh-tokoh ini kemudian bermusyawarah dan bersepakat memilih Bambang Trimansyah atau Bambang Trim sebagai ketua umum.[1]
Keanggotaan
Keanggotaan Penpro terdiri atas tiga, yaitu anggota biasa, anggoa luar biasa, dan anggota kehormatan. anggota biasa adalah WNI berusia dia tas tujuh belas tahun dan telah memiliki karya terpublikasi. Anggota luar biasa adalah komunitas, forum, atau bentuk lain. Kedua jenis keanggotaan diharuskan mendaftarkan diri dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menjadi anggota. Sementara itu, anggoat kehormatan adalah perseorangan atau badan yang berjasa kepada dunia kepenulisan Indonesia yang ditepkan oleh musyawarah nasional.[2]
Kegiatan
Di antara kegiatan yang dilakukan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia adalah menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) untuk Penulis Buku Nonfiksi dan Editor serta mendirikan lembaga sertifikasi profesi. Di antara kegiatan yang menjadi bagian dari program ini adalah Pelatihan Asesor Kompetensi Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP).[3]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar