Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Penyidikan pajak

Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.[1] Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.[2] Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.[3] Tindak pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan; yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Dasar Hukum

Dasar Hukum penyidikan pajak tertuang dalam Pasal 44, UU KUP. Pasal 44, UU KUP berbunyi sebagai berikut

  • (1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
  • (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    • a.menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

    • b.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

    • c.meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
    • d.memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
    • e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

    • f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
    • g.menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempatpada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,dan/atau dokumen yang dibawa;

    • h.memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
    • i.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

    • j.menghentikan penyidikan;dan/atau
    • k.melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • (4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Dasar hukum lain yang terkait dengan penyidikan pajak adalah

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
  3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Unsur-Unsur Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Agar suatu perbuatan dapat digolongkan ke dalam perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[4]

  1. Unsur Subyek
  2. Unsur Perbuatan
  3. Unsur Akibat
  4. Unsur Kesalahan

Referensi

  1. ^ Pasal 1 angka 31,UU KUP.
  2. ^ Pasal 44 angka (1), UU KUP
  3. ^ [1] Diarsipkan 2010-11-28 di Wayback Machine., Pengertian Penyidikan
  4. ^ Slide 19, Presentasi Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan, Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak
Kembali kehalaman sebelumnya