Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Pengadilan Negeri Rangkasbitung
PN Rangkasbitung
Gambaran umum
Didirikan1851
Dasar hukumUndang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatPertama
YurisdiksiKabupaten Lebak
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Banten
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Jumlah hakim7
Jumlah perkara379 (tahun 2023)
KetuaParulian Manik, SH., MH.
AnggaranRp 5.046.440.000,00 (2024)[1]
Alamat
LokasiJl. R.A. Kartini No. 55, Kabupaten Lebak 42314, Rangkasbitung, Banten, Indonesia
Telp./Faks.(0252) 201057
Situs webhttp://www.pn-rangkasbitung.go.id/
Surelinfo@pn-rangkasbitung.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Negeri Rangkasbitung (biasa disingkat: PN Rangkasbitung) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Lebak, Banten. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Rangkasbitung berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lebak. PN Rangkasbitung merupakan pengadilan Kelas II.[1]

Sejarah

Pengadilan di Rangkasbitung sudah berdiri sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda, dimana pada tahun 1828 terjadi perubahan wilayah di Kabupaten Lebak yaitu, Rangkasbitung menjadi salah satu distrik diantara beberapa distrik-distrik lainnya.

Pada tanggal 31 Maret 1851 secara resmi dilaksanakan pemindahan Ibukota Kabupaten Lebak, yang sebelumnya berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Dengan adanya pemindahan ibukota tersebut, sedikit banyak tentu mempengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah di Kabupaten Lebak, termasuk di dalamnya yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan.[2]

Masa Pemerintahan Hindia Belanda, badan peradilan pada daerah tingkat kabupaten hampir seluruhnya bernama Landraad, dan belum bernama Pengadilan Negeri. Begitu pula saat itu dengan badan peradilan di Karesidenan Banten yang menggunakan nama Landraad. Landraad di Karesidenan Banten membawahi tiga daerah hukum yaitu, Serang, Rangkasbitung, dan Pandeglang, sehingga dahulu dikenal dengan nama Landraad Serang, Rangkasbetoeng, en Pandeglang.

Hal ini didukung oleh riwayat pekerjaan Prof. Mr. R. Soekardono, dimana beliau merupakan seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia periode tahun 1952 sampai dengan tahun 1963. Dalam riwayat pekerjaannya, tercatat salah satu jabatan yang pernah diemban adalah sebagai Wakil Ketua Landraad Serang, Rangkasbetoeng, en Pandeglang periode tahun 1923 sampai dengan tahun 1924.

Gedung Landraad Rangkasbetoeng awalnya berlokasi di Jalan Alun-alun Timur Nomor 6 Rangkasbitung. Hasil penelusuran pada Inventaris Arsip Departement Van Burgerlijke Openbare Werken: Seri Grote Bundel 1854-1933, Direktorat Pengolahan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia, ditemukan deskripsi yang menerangkan "Stukken betreffende oprichten landsraadgebouw te Rangkasbetoeng-West Java-(1928-1930)", Tahun 1930. Catatan ini merupakan bukti bahwa gedung Landraad Rangkasbetoeng mulai dibangun pada tahun 1930.  

Ketika masa Pemerintahan Jepang, pada tanggal 26 September 1942 disahkan suatu undang-undang yaitu, Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 1942 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara. Salah satu yang diatur dalam undang-undang ini adalah tentang perubahan nama badan-badan peradilan, termasuk Landraad yang berubah menjadi Tihoo Hooin. Dengan berubahnya nama badan peradilan tersebut, maka Landraad di Karesidenan Banten pun berubah nama menjadi Tihoo Hooin. Salah satu bukti adanya perubahan nama badan peradilan pada masa Pemerintahan Jepang dapat juga ditelusuri dalam riwayat pekerjaan Prof. Mr. R. Soekardono. Tercatat disitu, setelah beliau menjabat sebagai Ketua Landraad Poerwakarta periode tahun 1941 sampai dengan 1942, lalu beliau menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin Serang, Pandeglang, dan Rangkasbetoeng periode tahun 1944 sampai dengan tahun 1946.

Setelah Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkannya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka terbentuklah suatu Pemerintah Negara Indonesia. Walaupun saat itu Pemerintah Negara Indonesia sudah terbentuk, akan tetapi sesuai Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, badan negara dan peraturan yang ada sebelumnya masih berlaku, selama belum diadakan yang baru, dimana didalamnya termasuk juga tentang badan peradilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman.

Pada tahun 1950, terbitlah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Undang-undang ini memutuskan untuk menghapus beberapa pemerintahan daerah karesidenan, dimana salah satunya adalah Pemerintahan Daerah Karesidenan Banten dan menetapkan daerah yang meliputi Karesidenan Banten menjadi Provinsi Jawa Barat. Di tahun yang sama kembali terbit suatu undang-undang yaitu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, dimana undang-undang ini antara lain menetapkan Serang, Pandeglang, Lebak menjadi Kabupaten.

Pada tanggal 13 Januari 1950, telah disahkan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat ini menjelaskan tentang dihapuskannya Mahkamah Justisi di Makassar dan alat Penuntutan Umum padanya, Appelraad di Makassar, Appelraad di Medan, segala Pengadilan Negara dan segala Landgerecht (cara baru), dan alat Penuntutan Umum padanya, segala Pengadilan Kepolisian dan alat Penuntutan Umum padanya, segala Pengadilan Magistraat (Pengadilan Rendah), segala Pengadilan Kabupaten, segala Raad Distrik, segala Pengadilan Distrik, segala Pengadilan Negorij. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat ini menjelaskan secara berangsur-angsur akan dihapuskan segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuursrechtspraak) dan segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreekbestuurd gebied) kecuali Peradilan Agama. Selanjutnya, Pasal 2 angka d Undang-undang Darurat ini menjelaskan tentang diadakannya Pengadilan Negeri ditiap tempat dimana dihapuskannya Landgerecht di Indonesia.

Sejak disahkannya Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjadi salah satu Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a antara lain yaitu, daerah hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta meliputi daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri dalam daerah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pada tanggal 11 Maret 1969, telah disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Pasal 2 Undang-undang ini menjelaskan daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Jawa Barat, sehingga sejak saat itu Pengadilan Negeri Rangkasbitung beralih daerah hukum Pengadilan Tinggi yaitu, dari salah satu Pengadilan Negeri dalam daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi salah satu Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tahun 1975 menempati gedung kantor baru yang terletak saat ini di Jalan R. A. Kartini Nomor 55 Rangkasbitung. Dengan ditempatinya gedung kantor baru tersebut, maka gedung kantor lama yang terletak di Jalan Alun-alun Timur Nomor 6 Rangkasbitung, sejak saat itu hingga kini dialihfungsikan menjadi gedung arsip Pengadilan Negeri Rangkasbitung.    

Pada tahun 2000, terbitlah suatu undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. Dalam Pasal 3 Undang-undang ini dijelaskan Provinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas antara lain yaitu, Kabupaten Lebak. Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka Kabupaten Lebak sudah tidak termasuk dalam Provinsi Jawa Barat, melainkan sudah menjadi salah satu Kabupaten dalam Provinsi Banten.

Pada tanggal 6 Juli 2004, berlaku suatu undang-undang yaitu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten. Pasal 2 ayat 1 Undang-undang ini menjelaskan daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten. Kemudian Pasal 2 ayat 2 Undang-undang ini menjelaskan seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten. Setelah berlakunya Undang-undang ini, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali beralih daerah hukum Pengadilan Tinggi yaitu, dari salah satu Pengadilan Negeri dalam daerah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung menjadi salah satu Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten.

Walaupun Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah berpindah daerah hukum Pengadilan Tinggi sebanyak tiga kali, akan tetapi Pengadilan Negeri Rangkasbitung selaku pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum, selalu terus berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Wilayah Hukum

Wilayah hukum PN Rangkasbitung meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lebak yang terdiri atas 28 kecamatan, yaitu:

1.Kecamatan Rangkasbitung 11.Kecamatan Panggarangan 21.Kecamatan Sobang
2.Kecamatan Cibadak 12.Kecamatan Bayah 22.Kecamatan Wanasalam
3.Kecamatan Warunggunung 13.Kecamatan Cibeber 23.Kecamatan Cilograng
4.Kecamatan Maja 14.Kecamatan Gunung Kencana 24.Kecamatan Cirinten
5.Kecamatan Cipanas 15.Kecamatan Sajira 25.Kecamatan Kalanganyar
6.Kecamatan Muncang 16.Kecamatan Cikulur 26.Kecamatan Cigemblong
7.Kecamatan Leuwidamar 17.Kecamatan Cileles 27.Kecamatan Lebak Gedong
8.Kecamatan Bojongmanik 18.Kecamatan Cimarga 28.Kecamatan Cihara
9.Kecamatan Cijaku 19.Kecamatan Bajarsari
10.Kecamatan Malingping 20.Kecamatan Curugbitung

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan, maka struktur organisasi PN Rangkasbitung adalah sebagai berikut:[3]

  1. Pimpinan
    1. Ketua PN
    2. Wakil Ketua PN
  2. Majelis Hakim
  3. Panitera
    1. Panitera Muda Perdata
    2. Panitera Muda Pidana
    3. Panitera Muda Hukum
    4. Jabatan Fungsional
      1. Panitera Pengganti
      2. Jurusita/Jurusita Pengganti
  4. Sekretariat
    1. Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
    2. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan
    3. Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
    4. Jabatan Fungsional
      1. Analisis Kepegawaian
      2. Arsiparis
      3. Pustakawan
      4. Pranata Komputer

Ketua Yang Pernah Menjabat

Berikut merupakan daftar Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pernah menjabat:

No Nama Tahun Menjabat
1 BAMBANG SURONO, SH. 1963
2 HENDARMAN SUSILO P., SH. 1964 S/D 1965
3 R. KOESBANDONO, SH 1965 S/D 1970
4 J.C.H. RATULANGI, SH. 1970 S/D 1976
5 SOERONO, SH. 1976 S/D 1980
6 ABDUL WAHAB SUDIONO, SH. 1980 S/D 1986
7 RIDJAL, SH. 1986 S/D 1991
8 H.M. TOJIB MATDERIS, SH. 1991 S/D 1995
9 DJOKO PURNOMO, S.H. 1995 S/D 1997
10 ALJAMAN SUTOPO, SH. 1997 S/D 2000
11 KHUDORI AZIZ, SH. 2001 S/D 2003
12 H. MAENONG, SH. 2004 S/D 2005
13 H. ABDULLAH, SH. 2006 S/D 2006 (7 BULAN)
14 SITI FARIDA, SH.MH. 2006 S/D 2007
15 EDDY WIBISONO,SH.MH. 2007 S/D 2008
16 ARIEF WALUYO, SH.MH. 2008 S/D 2010
17 IDA AYU PUSPA ADI, SH. 2010 S/D 2011
18 H. RATMOHO, SH.,MH. 2011 S/D 2013
19 ABDUL AZIS, SH.,MH. 2013 S/D MEI 2015
20 SUDIRA, S.H.,M.H. 2015 S/D 2016
21 M. PANJDI SANTOSO, SH., MH. 2016 S/D 2017
22 SUBCHI EKO PUTRO, SH., MH. 2017 S/D MARET 2020
23 MAHENDRASMARA PURNAMAJATI, SH., MH 2020 S/D 2021
24 DEDE HALIM, S.H.,M.H. 2021 S/D 2022
25 IRIATY KHAIRUL UMMAH, S.H. JUNI 2022 S/D JANUARI 2024
26 PARULIAN MANIK, S.H., M.H. SEKARANG

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tugas pokok Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai Pengadilan Tingkat kedua adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Kedua sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Pengadilan Negeri Rangaskbitung untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :

1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah hukumnya.

2. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.

3. Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

5. Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Banten.

6. Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

Tugas Pokok dan Fungsi

Ketua dan Wakil Ketua

  • Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan saksama.

Majelis Hakim

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
  • Panitera bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

Panitera Muda Perdata

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Pidana

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Hukum

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Panitera Pengganti

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Membantu hakim dalam melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  • Membuat penetapan hari sidang.
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau diubah jenis penahanannya.
  • Mengetik putusan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Juru Sita/Juru Sita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

Sub bagian Umum & Keuangan

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

Sub bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana

  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  • Mengusulkan formasi CPNS.

Sub bagian Perencanaan TI dan Pelaporan

  • Mengumpulkan data terkait dengan kebutuhan setiap bagian-bagian
  • Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja)
  • Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra)
  • Menyusun konsep Anggaran (RKA-KL)
  • Menyusun konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT)
  • Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
  • Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan
  • Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU)
  • Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
  • Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
  • Memantau pelaksanaan DIPA
  • Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website/situs resmi
  • Mengupdate website/situs resmi
  • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya
  • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer
  • Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi
  • Melaksanakan pengelolaan software/ aplikasi
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran
  • Melaksanakan sinkronisasi data
  • Melaksanakan pencadangan/backup data
  • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP
  • Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan
  • Membuat Laporan Kinerja Bulanan, Triwulanan, Semesteran berdasarkan E-monev PP 39 dan Aplikasi SmArt
  • Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.

Referensi

  1. ^ "DIPA Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tahun 2024". pn-rangkasbitung.go.id. Diakses tanggal 27-8-2024. 
  2. ^ "Menelusuri Sejarah Panjang Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung". inforadar.disway.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-09. Diakses tanggal 2024-08-22. 
  3. ^ "Struktur Organisasi Peradilan Umum". mahkamahagung.go.id. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya