Pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar untuk setiap warga negara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tujuan
Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kurikulum
Kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk pendidikan dasar diatur oleh menteri terkait, serta dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran peserta didik oleh kementerian terkait, yang dikemudian hari digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kurikulum tersebut.
Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara pendidikan dasar wajib memuat:
Satuan pendidikan formal untuk pendidikan dasar di Indonesia terdiri dari:
sekolah dasar dan madrasah ibtidaiah (SD/MI), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas enam tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu) hingga kelas 6 (enam); dan
sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah (SMP/MTs), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas tiga tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh) hingga kelas 9 (sembilan).
Satuan sederajat SD/MI
Satuan-satuan pendidikan sederajat SD/MI, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.
Sekolah Dasar (SD) Satuan pendidikan dasar terendah yang menyelenggarakan pendidikan umum.
Madrasah Ibtidaiah (MI) Satuan pendidikan sederajat SD yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Adi Widya Pasraman Satuan pendidikan sederajat SD yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Satuan sederajat SMP/MTs
Satuan-satuan pendidikan sederajat SMP/MTs, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satuan pendidikan dasar lanjutan yang menyelenggarakan pendidikan umum.
Madrasah Sanawiah (MTs) Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Program Paket B Salah satu program pendidikan kesetaraan yang memberikan pendidikan nonformal sederajat SMP/MTs.
Pendidikan diniyah menengah pertama Satuan pendidikan sederajat MTs/SMP yang termasuk pendidikan diniyah formal, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Penamaan dapat beragam tergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Madyama Widya Pasraman Satuan pendidikan sederajat SMP yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Pelaksanaan pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, anak berusia 6 (enam) tahun sudah boleh menjalankan program wajib belajar tersebut. Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya, sedangkan Pemerintah Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.