Pemilihan umum Bupati Klaten 2015 |
---|
|
Kandidat |
|
Peta persebaran suara
|
|
Pemilihan umum Bupati Klaten 2015 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih Bupati Klaten periode 2016–2021. Terdapat tiga pasang kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum ini, yaitu Mustafid Fauzan/Sri Harmanto yang merupakan Cabup Independen; One Krisnata/Sunarto yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat (Demokrat); dan Sri Hartini/Sri Mulyani yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).[1]. Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Sri Hartini/Sri Mulyani yang diusung PDIP dan Nasdem dengan suara sebesar 321.593 (48,90%) sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Klaten pada Selasa 22 Desember 2015.
Deklarasi Kandidat
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor: 15/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 bahwa:
- a. Jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah 82.861(delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu), dan tersebar sekurang-kurangnya pada 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Klaten;
- b. Syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Klaten yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Klaten Tahun 2014 yaitu sebanyak 181.736 (seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam).[2]
Di jalur independen ada Supolo/Joko Suyono dan pasangan Mustafid Fauzan/Sri Harmanto, namun pada kenyataanya pasangan yang disebut terakhir tadilah yang mampu mengumpulkan dukungan sebesar 104.929 dari syarat minimal yakni 82.861 yang berhak maju lewat jalur independen.[3]
Selain itu bakal calon yang diusung Partai Gerindra, PKS dan Partai Hanura (12kursi) yakni pasangan Suhardjanto/Sunardi gagal mengikuti pilkada karena tidak dilengkapinya syarat administrasi yang ditentukan KPU Klaten. Beberapa politisi menyebut hal ini merupakan kecelakaan politik atau tragedi politik.[4][5]
Referensi