Pemilihan umum Bupati Intan Jaya 2012
Pemilihan umum Bupati Intan Jaya 2012 (disingkat Pilkada Intan Jaya 2012 atau Pilbup Intan Jaya 2012) adalah pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan di Kabupaten Intan Jaya. Pilbup Intan Jaya 2012 diselenggarakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya periode 2012-2017. Pilbup Intan Jaya 2012 diikuti oleh 5 pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara dilaksanakan pada 19 Juli 2012 di 139 tempat pemungutan suara (TPS).[1] Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Natalis Tabuni-Yann Kabogoyauw, setelah berhasil meraih 23.191 suara sah (37,83%).[2] Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 22 November 2012 oleh Penjabat Gubernur Papua, Constant Karma.[3] Pasangan calonPilbup Intan Jaya 2012 diikuti oleh 5 paslon sebagai berikut.
HasilHasil akhir Pilbup Intan Jaya 2012 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 3, Natalis Tabuni-Yann Kabogoyauw, yang berhasil meraih 23.191 suara sah (37,83%) dan unggul di 3 distrik. Berikut ini adalah rekapitulasi penghitungan suara sah yang dilakukan KPU Kabupaten Intan Jaya pada 11 Agustus 2012.[2]
Pelantikan pasangan calon terpilihPasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Natalis Tabuni dan Yann Kabogoyauw, dilantik pada 22 November 2012 oleh Penjabat Gubernur Papua, Constant Karma. Pelantikan dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Intan Jaya di Kota Sugapa.[3] KontroversiKericuhan rekapitulasi suaraPelaksanaan sidang pleno dalam rangka rekapitulasi suara tingkat kabupaten mengalami kericuhan berulang kali. Kericuhan pertama terjadi pada 27 Juli 2012 saat sidang pleno yang awalnya akan dilaksanakan di Ruang Aula KPU Kabupaten Intan Jaya, tetapi oleh Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, dan Penjabat Bupati Intan Jaya, David Setiawan, diminta untuk dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Pihak KPU akhirnya melaksanakan sidang pleno di halaman kantor KPU namun tidak dapat diselesaikan karena terjadi aksi saling melempar batu dan panah antara saksi dan pendukung paslon nomor urut 5, Yakub Pujau-Yulius Yapugau, dengan pendukung paslon nomor urut 3, Natalis Tabuni-Yann Kabogoyauw. Beberapa anggota KPU dan warga yang ikut menyaksikan terluka sehingga sidang pleno dihentikan dan ditunda.[1] Sidang pleno kembali digelar pada 30 Juli 2012 setelah pihak Polres Paniai bersedia menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung. Sidang pleno yang digelar oleh KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut terpaksa dihentikan dan ditunda untuk kedua kalinya karena massa pendukung paslon nomor urut 5, Yakub Pujau-Yulius Yapugau, mengusir dan mengejar anggota KPU serta melakukan pemalangan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Kegiatan pemalangan dan gangguan yang dialami pihak KPU terus berlanjut hingga sidang pleno yang berulang kali dijadwalkan batal dilaksanakan, yaitu pada 31 Juli 2012 dan 1 Agustus 2012. Pihak KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian memutuskan untuk keluar wilayah Kabupaten Intan Jaya dalam rangka pada 2 Agustus 2012 melakukan sidang pleno di ibu kota provinsi, Jayapura, tetapi akhirnya gagal karena Bandara Sugapa juga dipalang. Satu per satu komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian melakukan perjalanan darat ke Kabupaten Nabire untuk selanjutnya menuju Kota Jayapura pada 3 Agustus 2012. Sidang pleno akhirnya dilaksanakan pada 11 Agustus 2012 di Jayapura dengan pengamanan 300 personel dari Polresta Jayapura dan Polda Papua.[1] Gugatan ke Mahkamah KonstitusiHasil sidang pleno KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 11 Agustus 2012 di Kota Jayapura digugat oleh satu paslon dan tiga calon bupati ke Mahkamah Konstitusi. Paslon yang mengajukan gugatan adalah paslon nomor urut 5, Yakub Pujau-Yulius Yapugau. Paslon Pujau-Yapugau dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang menurut mereka benar dengan hasil bahwa mereka adalah peraih suara terbanyak. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 12 September 2012.[1] Sedangkan gugatan yang diajukan oleh tiga calon bupati lainnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang dibacakan pada 12 September 2012 kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut gugur karena para pemohon tidak menghadiri panggilan untuk mengikuti sidang.[4] Dua keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempertegas kemenangan Natalis Tabuni dan Yann Kabogoyauw dalam Pilkada Intan Jaya 2012. Lihat pula
Referensi
|