Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Bupati Banggai Kepulauan 2017

Pemilihan Umum Bupati Banggai Kepulauan tahun 2017 merupakan salah satu kegiatan pemilihan kepala daerah di Indonesia yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).[1][2] Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, serentak dengan kegiatan pemilihan kepala daerah di beberapa kabupaten, kota dan provinsi lainnya, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).[3]

Pilkada ini dilaksanakan untuk menentukan kepala daerah Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2017–2022.

Calon Bupati/Wakil Bupati

Dalam Pemilu 2017, Banggai Kepulauan memiliki empat (4) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang didukung oleh berbagai partai politik, dan juga calon independen. Pasangan-pasangan calon tersebut adalah:

  1. Delmard Siako-Nadjib Bangunan
  2. Hery Ludong-Adjumain Lumbon
  3. Zaenal Mus-Rais D. Adam
  4. Irianto Malingong-Hesmon Pandili

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU menyatakan bahwa pasangan calon Zaenal Mus-Rais D. Adam, yang didukung Partai Demokrat, menang dengan perolehan suara 39,33%, atau 26.675 suara.[1]

Perselisihan

Pada tanggal 16 Maret 2017, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk sengketa hasil Pilkada serentak di seluruh daerah di Indonesia. Pilkada Banggai Kepulauan merupakan salah satu perkara yang disidangkan, yaitu perkara nomor 33/PHP.BUP-XV/2017 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banggai Kepulauan.[4]

Referensi

  1. ^ a b "KPU – Portal Publikasi Pemilihan Kepala Daerah 2017". 
  2. ^ Tashandra, Nabilla. Gatra, Sandro, ed. "Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017". Kompas.com. 
  3. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-05-02. Diakses tanggal 2017-04-23. 
  4. ^ Ihsanuddin. Krisiandi, ed. "MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2017". Kompas.com. 

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya