Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, seringkali UMKM menghadapi berbagai tantangan, seperti akses terbatas terhadap pembiayaan, kurangnya keterampilan dan pengetahuan, serta keterbatasan akses pasar. Namun kabar baiknya, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), UMKM akan diprioritaskan dan dianggap dapat mengatasi berbagai persoalan yang membelit UMKM
Pentingnya pemberdayaan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi, sehingga perlu upaya-upaya serius yang harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai upaya yang dapat dilakukan seperti peningkatan akses keuangan yang Inklusif: Salah satu tantangan utama yang dihadapi UMKM adalah akses terbatas terhadap pembiayaan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan lembaga keuangan telah meluncurkan berbagai program inklusif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan mikro. Selain itu, teknologi finansial (fintech) juga telah memainkan peran penting dalam memperluas akses keuangan bagi UMKM. Melalui inisiatif ini, UMKM dapat memperoleh modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka, meningkatkan produksi, dan berinvestasi dalam peningkatan kualitas produk dan pemasaran.
Selain itu, peningkatan keterampilan dan pengetahuan merupakan faktor kunci dalam pemberdayaan UMKM. Program pelatihan, workshop, dan pendampingan telah diluncurkan untuk memberikan UMKM akses ke pengetahuan bisnis, manajemen, pemasaran, keuangan, serta penggunaan teknologi informasi. Melalui peningkatan keterampilan ini, UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengelola bisnis dengan lebih baik, dan berinovasi dalam pengembangan produk dan layanan.
UMKM seringkali menghadapi kendala dalam memasarkan produk mereka.[1]. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mendorong UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dan platform e-commerce. Program pendampingan dan pelatihan telah diberikan kepada UMKM untuk membantu mereka memahami dan menggunakan platform e-commerce dengan efektif. Selain itu, inisiatif penguatan jaringan antara UMKM, pemasok, distributor, dan pengecer juga dilakukan untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM dalam menjual produk mereka.
Pemberdayaan UMKM juga melibatkan peningkatan akses terhadap infrastruktur dan teknologi. Pemerintah telah berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur seperti jalan, transportasi, dan koneksi internet di daerah-daerah terpencil. Selain itu, UMKM diberikan akses layanan pengembangan usaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.[2] Hal ini membantu UMKM untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengadopsi teknologi yang lebih efektif, dan berinovasi dalam pengembangan produk dan proses produksi.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung pemberdayaan UMKM. Ini termasuk pemangkasan birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan pengurangan beban pajak bagi UMKM.[3]. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi usaha mereka.
Pemberdayaan UMKM merupakan faktor kunci dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui akses keuangan yang inklusif, pengembangan keterampilan dan pengetahuan, penguatan akses pasar, akses infrastruktur dan teknologi, serta dukungan kebijakan dan regulasi, UMKM dapat tumbuh menjadi sektor yang tangguh dan berdaya saing. Dengan memperkuat UMKM, kita dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi disparitas ekonomi, dan mendorong kemakmuran bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
[1]
[2]
[3]
- ^ https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4736/mudahkan-perizinan-berusaha-umkm-pemerintah-dorong-penguatan-ekosistem-umkm-melalui-uu-cipta-kerja
- ^ https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30430/t/UMKM+Diprioritaskan+Dalam+UU+Ciptaker
- ^ https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020-tentang-Cipta-Kerja.pdf