Pasar Baru, Kuantan Hilir, Kuantan Singingi
Pranala luar
SejarahWilayah kabupaten Kuantan Singingi pada Awalnya adalah berupa Kecamatan dibawah kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan undang- undang Nomor 53 Tahun 1999 Kabupaten Indragiri Hulu dimekarkan menjadi 2 (Dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Singingi. Saat ini Kabupaten Kuantan Singingi telah menjadi sebuah Kabupaten Defenitif yang mempunyai 15 Kecamatan 218 Desa dan 11 Kelurahan yang telah berusia 17 Tahun. Kelurahan Pasar Baru Baserah dibentuk pada tahun 1981, berada diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu dan sekarang Kabupaten Kuantan Singingi, Luas wilayah Kelurahan lebih kurang 3,50 KM² dengan jarak dari permukaan laut 120 Km dan ketinggian berkisar 25-30 meter dari permukaan laut. Dulunya pada tahun 1961-1962 ketika Kecamatan Kuantan Hilir dipimpin oleh Zelnon, Pasar Baru Baserah dilakukan pemerataan tanah setelah rata Pasar yang sebelumnya berpusat dipasar usang direlokasikan ke Pasar Baru. Oleh karena itu hal inilah yang menjadi sejarah nama Kelurahan Pasar Usang dan Pasar Baru yang ada sekarang, bermakna dari kata “usang” berarti lama dan “baru” berarti baru dibentuk. (Yaqub, dalam Safri : 2017) Data WilayahBatas WilayahBatas Wilayah |selatan = Kelurahan Pasar Usang |utara = Desa Sikijang Kec. Logas Tanah Darat |barat = Desa Kampung Medan |timur = Desa Simpang Tanah Lapang dan Desa Rawang Bonto Kependudukan
|