Pakualamanaat GrondPakualamanaat Grond (PAG) atau Tanah Pakualaman adalah sebutan untuk lahan yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman, seperti halnya Sultan Ground yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta.[1] Bersama dengan Sultan Ground, Pakualamanaat Grond tak akan dikomersialkan[2] dan diakui oleh negara melalui undang-undang keistimewaan[3] Salah satu lahan yang dijadikan sebagai Pakualamanaat Grond adalah lahan dari Bandara Internasional Yogyakarta.[4] Lihat jugaReferensi
|