Pakta Umar
Pakta Umar (juga disebut sebagai Perjanjian Umar, Traktat Umar atau Hukum Umar; bahasa Arab: شروط عمر or عهد عمر atau عقد عمر), adalah sebuah traktat apokrifa antara kaum Muslim dan Nasrani dari Siria, Mesopotamia,[1] atau Yerusalem[2] yang meraih status sahih dalam fikih. Pakta tersebut menjelaskan hak dan pembatasan bagi non-Muslim (dhimmi, atau "ahli kitab," sebuah jenis kelas kaum yang dilindungi dan diakui oleh Islam yang meliputi Yahudi, Nasrani, Zoroastrian, dan beberapa keyakinan lainnya yang diakui[3]) yang tinggal di bawah kekuasaan Islam. Pihak penyetuju perjanjianPakta Umar disetujui oleh Umar bin Khattab dan para penduduk Yerusalem. Pada saat kedatangan Umar bin Khattab, nama Yerusalem tidak digunakan untuk menamai wilayah di sekitar Baitul Maqdis. Nama yang digunakan adalah Elia. Sehingga isi dokumen pada Pakta Umar menggunakan nama Elia.[4] Catatan
Referensi
Pranala luar
|