Nomor pokok sekolah nasionalNomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud №99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud №2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. Sistem penomoranKode NSPN menggunakan delapan digit, dan berlaku untuk semua sekolah di Indonesia maupun di luar negeri yang berafiliasi ke Indonesia. Format baku adalah XYYZZZZZ, dengan X adalah Kode Wilayah, YY adalah Nomor Kelompok, dan ZZZZZ adalah nomor serial yang khas untuk tiap sekolah. Dengan sistem ini, total kapasitas sekolah yang dapat didaftarkan adalah 9,9 juta sekolah per wilayah. Kode Wilayah ditentukan sebagai berikut:
Pranala luar |