Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Mutatis mutandis

Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah "perubahan yang penting telah dilakukan".[1][2][3] Istilah ini digunakan pada saat membandingkan dua situasi dengan variabel yang berbeda.

Istilah ini memiliki konotasi agar pembaca mencurahkan perhatian pada perbedaan pernyataan saat ini dan pernyataan sebelumnya, walau kedua pernyataan ini analogi. Istilah ini sering digunakan pada bidang ekonomi, filsafat dan hukum untuk mengukur sebuah pernyataan dengan istilah baru.

Contoh penggunaan istilah ini dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam pasal 31 disebutkan, "Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden." Kurang lebih artinya, "Penyusunan Peraturan Presiden tidak harus sama persis dengan penyusunan Peraturan Pemerintah, boleh dilakukan perubahan yang dianggap penting."

Istilah ini juga sering digunakan dalam perjanjian.

Referensi

  1. ^ Fennell, Charles Augustus Maude, Ed. (1891). The Stanford Dictionary of Anglicised Words and Phrases. University Press, Cambridge. hlm. 563. 
  2. ^ Adams, Kenneth A. (2004). A Manual of Style for Contract Drafting. American Bar Association. hlm. 160. ISBN 1590313801. 
  3. ^ Mogck, Brian David (2008). Writing To Reason: A Companion for Philosophy Students and Instructors. John Wiley and Sons. hlm. 46. ISBN 1405170999. 


Kembali kehalaman sebelumnya