Mochtar Mohamad
H. Mochtar Mohamad, S.Sos. (lahir 26 Oktober 1964) adalah politikus Indonesia yang menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008—2012. Mochtar pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi periode 2003—2008. Sebelum akhirnya dia dihukum karena terjerat kasus korupsi , Dan digantikan oleh wakilnya Rahmat Effendi, dia terlibat dalam kasus penyuapan dan dijatuhi hukuman penjara selama beberapa tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 2015, dan kembali ke dunia politik melalui PDI-P.[2] KarirKarir politiknya dimulai dengan menjadi anggota DPRD Bekasi pada periode Januari 1999 - 2003. Kemudian, ia menjadi Wakil Walikota Bekasi periode 2003-2008, berpasangan dengan Ahmad Zurfaih, politisi partai Golkar. [3] Kemudian, PDI-P mengusungnya sebagai calon Wali Kota Bekasi periode 2008 - 2013, bersama dengan Rahmat Effendi, politisi Golkar, sebagai calon Wakil Wali Kota. Pasangan calon ini didukung oleh koalisi PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PBB, PKB, Partai Buruh Sosial Demokrat dan PNI Marhaenisme.[4] Mereka berhasil memenangkan pemilu dengan jumlah suara sah 368.940 suara (50,5 %), mengalahkan dua pasangan lainnya, yaitu Ahmad Syaikhu - Kamaludin Djaini (PKS; 41,5 %) dan Awing Asmawi - Ronny Hermawan (Partai Demokrat; 7.8%).[5] Ketika menjabat sebagai Walikota Bekasi pada periode ini, ia mengeluarkan kebijakan untuk pemberian insentif rutin ketua RT dan RW se-Kota Bekasi setiap tiga bulan sekali. Ketua RW mendapatkan Rp 200 ribu per bulannya, sedangkan ketua RT mendapatkan Rp 100 ribu. Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana sekitar Rp 10 miliar untuk total penerima honor 6.637 Ketua RT dan 964 Ketua RW.[6] Dalam salah satu janji politiknya ketika maju sebagai bakal calon Walikota Bekasi periode 2024 - 2029, ia kembali mencanangkan program ini, dengan menaikkan jumlah nominalnya menjadi Rp 3 juta per bulan untuk RW dan Rp 2 juta per bulan untuk RT.[7] Kasus & DakwaanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuduh Mochtar melakukan dakwaan korupsi pada bulan November 2010, meliputi penyalahgunaan dana, penyuapan terhadap dewan kota dan hakim Adipura, dan suap auditor pada saat itu masih dalam penyelidikan. Pengadilan Tipikor Bandung mengeluarkan putusannya terkait kasus Mochtar pada tahun 2011 yang menyatakan dia tidak bersalah atas segala dakwaan, dan ini merupakan pertama kalinya seorang tersangka KPK dinyatakan demikian. Salah satu hakim dalam sidang ad hoc tersebut kemudian dinyatakan Mahkamah Agung pernah dihukum karena korupsi di masa lalu. Setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, Mochtar malah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 7 Maret 2012. Riwayat Pendidikan
Riwayat Pekerjaan
Referensi
|