Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Minuman beralkohol di Indonesia

Bir no.1 di Indonesia, Bir Bintang. Varian: Bintang Pilsener, Bintang Crystal, Bintang Radler
Bir Bintang dari PT Multi Bintang Indonesia adalah merek bir yang menguasai pangsa pasar di Indonesia.

Minuman beralkohol di Indonesia merujuk kepada minuman beralkohol dan industrinya, serta kebijakan hukum mengenai minuman beralkohol di negara Indonesia. Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun Indonesia juga adalah negara majemuk, demokratis dan sekuler.[1] Kondisi sosial dan demografik yang demikian mendorong kelompok penekan Islamis terus mendesak pemerintah agar membatasi perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol. Sementara pemerintah secara saksama mempertimbangkan hak kaum non-Muslim dan orang dewasa yang bersepakat untuk mengkonsumsi alkohol, seraya mempertimbangkan dampak pelarangan atas minuman beralkohol terhadap ekonomi dan pariwisata di Indonesia.

Saat ini, tidak ada pelarangan terhadap minuman beralkohol secara nasional diterapkan di Indonesia, kecuali di provinsi Aceh, sebuah provinsi otonomi yang dikenal memiliki pengaruh Islam yang kuat, dan menerapkan hukum syariah yang ketat, termasuk pelarangan terhadap alkohol. Sejak 2014, siapa saja yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di Aceh, baik warga Aceh atau pendatang, dianggap telah melanggar moral dan dapat dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam sampai sembilan kali.[2] Di bagian lain di Indonesia, untuk memenuhi tekanan dari kelompok Islam seperti Partai Persatuan Pembangunan, pemerintah sepakat untuk menerapkan upaya pembatasan terhadap minuman beralkohol, termasuk di dalamnya penerapan pajak tinggi dan pembatasan distribusi. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan pajak tinggi terhadap minuman beralkohol; pada 2015, pajak impor minuman beralkohol melonjak mencapai 150%.[3] Juga pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol di mini market, warung dan toko kecil, dengan pengecualian provinsi Bali. Penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan di supermarket, restoran, bar, kelab malam, dan hotel.[4] Meskipun demikian, di kota-kota kosmopolitan di Indonesia, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya, serta di daerah wisata terkemuka seperti Bali, Yogyakarta, dan Batam, minuman beralkohol dapat dengan mudah ditemukan, meskipun dengan harga yang lebih mahal akibat penerapan pajak yang tinggi atas minuman beralkohol.[5]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ Cochrane, Joe (7 October 2009). "Why Indonesia Is Not a Muslim Democracy". Newsweek. Diakses tanggal 5 November 2015. 
  2. ^ Hotli Simanjuntak; Ina Parlina (7 February 2014). "Aceh fully enforces sharia". The Jakarta Post. Diakses tanggal 6 November 2015. 
  3. ^ "Import tax on alcohol jumps to 150%". The Jakarta Post. 23 July 2015. 
  4. ^ "Indonesia bans alcohol sales in small shops – BBC News". Bbc.com. 2015-04-16. Diakses tanggal 2015-11-05. 
  5. ^ "Bali tourist areas exempt from beer ban". The Jakarta Post. 2015-04-17. Diakses tanggal 2015-11-05. 
Kembali kehalaman sebelumnya