Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Melah dan lakin ngayau

Melah dan Lakin Ngayau merupakan upacara adat dari suku Dayak Kayan untuk perayaan masa panen. Dahulu upacara ini dilakukan ketika menyerang musuh yang datang kedesa. Adanya kemenangan ditandai dengan cara mendapatkan kepala musuh (lakin ayau) .[1]Upacara adat ini sering dilakukan pada zaman dahulu ketika mereka masih dalam keyakinannya pada Sang Dewa Pencipta-Nya.[2] Upacara Adat Lakin Ngayau sebagai wujud rasa syukur kepada Dewa yang telah memberikan pelindung dan petunjuk yang benar sehingga mereka mencapai kemenangan dan selamat dalam peperangan dan memperoleh kepala Ayau (musuh) dengan kegembiraan atau kemenangan.[3]

Upacara

Upacara adat Melah adalah suatu upacara yang sering dipimpin oleh Lake Dayung dilakukan dirumah-rumah panjang (Amin Aru’) dengan tujuan pembasuhan (pembersihan diri) bila terjadi pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku ditengah-tengah masyarakat Dayak Kayan.[2] Lake Dayung memakai arena Melah diikuti seorang Pengawal yang membawa seekor ayam jantan berwarna merah dan kayu raut (penghut) yang diserahkan kepada Lake Dayung untuk disembelih. Darah ayam dialirkan ke penghut lalu dihamburkan dengan mengelilingi arena sambil Ngetalau untuk membersikan dan melindungi orang-orang dari bahaya. Saat upacara Melah sedang berjalan tiba-tiba terdengar suara jeritan dan tangisan ibu-ibu serta anak-anak dari ujung kampung memberitahukan bahwa ada Ayau (Musuh) datang dari seberang untuk menyerang. Gong peringatan dibunyikan (Hulit) menandakan bahwa ada Ayau (Musuh) sehingga terjadilah peperangan antara kedua bela pihak. Hasil peperangan antara kedua regu tersebut bahwa pihak yang memperoleh kemenangan Lakin Ngayau.Dalam peperangan sekarang arak-arakan upacara ini menggunakan kepala babi untuk menggantikan kepala musuh yang kalah.[3]

Referensi

  1. ^ Dwiari Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 
  2. ^ a b Katalog Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Jakarta: Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. hlm. 395. 
  3. ^ a b "Melah dan Lakin Ngayau". Warisan Budaya Tak Benda. 1 Januari 2018. Diakses tanggal 11 Juli 2020. 
Kembali kehalaman sebelumnya