Mardjono Reksodiputro
Prof. Mardjono Reksodiputro (13 Maret 1937 – 21 Mei 2021) adalah seorang pengajar, pengacara, dan tokoh ilmu hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari 1984 hingga 1990 dan ikut mendirikan firma hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Mardjono mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari UI pada tahun 1962 dan Master of Arts dalam bidang kriminologi dari Universitas Pennsylvania pada tahun 1967. Sepulangnya dari Philadelphia, ia ikut mendirikan firma ABNR bersama Ali Budiardjo dan Nugroho.[1] Selain itu, ia mengajar pula di FHUI, sehingga dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum pidana dan kriminologi pada tahun 1992.[2] Dari tahun 1981 hingga 1993, Mardjono menjadi ketua panitia penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari tahun 2000 hingga 2014, ia menjabat sabagai sekretaris Komisi Hukum Nasional. Ia adalah salah satu pendiri STIH Indonesia Jentera.[2] Mardjono wafat pada hari Jumat, 21 Mei 2021, pada usia 84 tahun.[3][4] Referensi
Pranala luar
|