Mandah adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Kecamatan ini berdiri sejak tanggal 27September1938, sebagai awal dari adanya Tractaat Van Vrindchaap (Perjanjian Perdamaian dan Persahabatan) antara Kerajaan Indragiri dengan Belanda, maka Kesultanan Indragiri menjadi Zlfbestuur. Berdasarkan ketentuan tersebut Mandah dijadikan sebagai daerah Keamiran (dari 6 daerah Keamiran di Indragiri Hilir) yaitu dengan Amir Mandah dan Gaung dengan ibu kotanya di Khairiah Mandah (ibu kota Kecamatan Mandah saat ini).
Latar belakang
Berdirinya Kecamatan Mandah juga dapat ditinjau pada periode sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yakni saat berdirinya Kerajaan Batin Enam Puak pada tahun 1260, di daerah Indragiri Hilir bagian Utara dikuasai oleh raja-raja kecil bekas kerajaan Bintan, yang karena perpecahan sebagian menyebar ke daerah tersebut. Di antaranya, terdapat enam batin (kepala puak) yang terkenal dengan sebutan Batin Enam Puak, yakni Puak Raja Asal di daerah Gaung, Puak Raja Rubiah di daerah Gaung, Puak Nek Gewang di daerah Anak Serka, Puak Mafaait di daerah Guntung, Puak Datuk Kelambai di daerah Mandah, Puak Datuk Kaya di daerah Batang Tuaka.