Maklumat Sacrosanctus adalah deklarasi tanpa diganggu gugat terhadap sebuah kuil, dsebuah objek keramat atau orang melalui lex sacrata (hukum keramat), yang memiliki konotasi relijius. Festus menjelaskan bahwa: “Hukum pengkeramatan adalah hukum yang memiliki sanksi bahwa siapapun yang mematahkannya menjadikannya salah satu desa, bersama dengan keluarga dan harta bendanya”.[1]
Referensi
- ^ Festus, de Verborum Significatione Quae Supersunt Cum Pauli Epitome