Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Logo

Logo Plus Jakarta

Logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Logo harus memiliki filosofi dan kerangka dasar berupa konsep dengan tujuan melahirkan sifat yang berdiri sendiri atau mandiri. Logo lebih lazim dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk logo tersebut.

Logo memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi. Yaitu:

  1. Kesatuan (berhubungan)
  2. Dominasi (daya tarik)
  3. Irama (berkesinambungan)
  4. Proporsi (enak dipandang)
  5. Keseimbangan (sama)

Logo yang baik bisa mewakili produk atau perusahaan dan juga mudah diingat.

Berikut 7 jenis logo yang umum:

  • Logotipe
  • Singkatan
  • Simbol
  • Maskot
  • Logo abstrak
  • Emblem
  • Tanda kombinasi[1]

Referensi

  1. ^ Kuznetsova, Diposting olehAnna (2020-03-23). "7 Jenis Logo: Mana yang Dipilih". logaster.com/blog/id/. Diakses tanggal 2020-03-24. 
Kembali kehalaman sebelumnya