Lex loci solutionis
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. (Februari 2023) |
Lex loci solutionis adalah asas yang melihat bahwa hukum yang berlaku dari suatu perjanjian adalah tempat di mana suatu perjanjian dilaksanakan.[1] Asas ini berangkat dari asas locus regit actum, tetapi peranannya jarang digunakan. Asas lex loci solutionis sendiri sebenarnya variasi dari penerapan locus regit actum yang fungsinya untuk menyelesaikan masalah kontrak,[1] yang mana dalilnya adalah tempat pelaksanaan perjanjian adalah tempat yang lebih relevan dengan kontrak dibandingkan tempat pembuatan perjanjian.[2] Teori mengenai perjanjian dicoba dikonkritkan oleh Morris melalui teorinya yang bernama The Proper Law of Contract, atau hukum yang layak bagi kontrak. Teori ini berisi sistem hukum yang dikehendaki oleh para pihak, atau apabila kehendak yang dimaksud tidak diatur secara tegas atau tidak dapat diketahui dari keadaan sekitar, maka The Proper Law of Contract ini bedasarkan sistem hukum yang paling erat dan nyata dengan transaksi yang terjadi.[3]
Bedasarkan hal tersebut, meski kontrak sah di tempat pembuatannya, hal ini tidak berlaku apabila bertentangan dengan sistem hukum di tempat pelaksanaan kontrak. Meski menemui titik terang, titik gelap yang lain tetap terjadi ketika suatu kontrak dilaksanakan di tempat-tempat yang berbeda. Namun hal ini bisa dilakukan dengan meundukkan kontrak dengan sistem hukum yang berbeda-beda.[2] Asas ini kemudian disempurnakan menjadi masih memungkinkan untuk menundukkan suatu kontrak pada berbagai sistem hukum yang berbeda (depecage), meski akan menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Asas ini termasuk pendekatan Tradisional Hukum Perdata Internasional.
Contoh
Terjadi kontrak ekspor-impor sepatu dari Indonesia ke Jerman antara CV Maju Banget dengan Jan Tenan (WN Jerman), dan telah disepakati dalam kontrak nahwa hukum Indonesia akan berlaku apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Apabila perselisihan tersebut terjadi di pengadilan Jerman, maka harus digunakan hukum Indonesia. Namun apabila pilihan hukum tidak ditetapkan, maka asas lex loci contractus atau lex loci solutionis akan berlaku.
Referensi
- ^ a b Purwadi, Ari (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. hlm. 172. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 272. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Khairandy, Ridwan (1999). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. hlm. 114. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.