Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lelang

Lelang ikan tuna di Pasar Tsukiji, Jepang.

Lelang[1] adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

Sejarah

Lelang pada akhir abad ke-19 di Hôtel Drouot, Paris (lukisan oleh Albert Bettannier).


Lembaga yang terkait dengan proses Lelang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Diarsipkan 2013-10-22 di Wayback Machine. adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.

Balai Lelang

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan pengurusan lelang mulai dari permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (untuk lelang eksekusi)/ Pejabat Lelang Kelas II, membantu melakukan penagihan (untuk lelang eksekusi), mengumumkan Rencana Pelaksanaan Lelang, dan beberapa hal lain yang diperjanjikan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa Balai Lelang.

Pejabat Lelang

Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:

  • Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
  • Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri Keuangan. PL Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.

Pemandu Lelang (Afslager)

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

Jenis Lelang

Lelang Eksekusi

Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdiri dari:

  • a. Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
  • b. Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
  • c. Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
  • d. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
  • e. Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia;
  • f. Lelang Eksekusi barang gadai;
  • g. Lelang Eksekusi harta pailit;
  • h. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
  • l. Lelang Eksekusi barang temuan;
  • j. Lelang Eksekusi barang rampasan;
  • k. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
  • 1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  • m. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • n. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  • o. Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
  • p. Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
  • q. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lelang Noneksekusi Wajib

Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari:

  • a. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
  • b. Lelang Noneksekusi barang milik desa;
  • c. Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
  • d. Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
  • e. Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
  • f. Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
  • g. Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  • h. Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum;
  • i. Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
  • j. Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
  • k. Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
  • l. Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
  • m. Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
  • n. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak;
  • o. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah;
  • p. Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
  • q. Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
  • r. Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
  • s. Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
  • t. Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lelang Non Eksekusi Sukarela

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh:

  • Barang - barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
  • Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi.

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya

Lelang Konvensional

Lelang Konvensional merupakan lelang yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang secara langsung;

Lelang Online

Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara Daring/Online. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay. Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https://lelang.go.id Diarsipkan 2018-10-26 di Wayback Machine.. Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi:

  • Lelang Internet
  • Lelang Email

Pranala luar

  1. ^ jdih. "PMK". Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum. Kementerian Keuangan. Diakses tanggal 28 Mei 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya