Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (disingkat LAPOR!) adalah situs web dari pemerintah Indonesia yang memberikan layanan pengaduan pada instansi pemerintah. Situs ini melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.[1] Aplikasi ini adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berbasis media sosial, layanan ini ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. LAPOR! juga dilengkapi dengan berbagai fitur guna mendorong ketuntasan setiap laporannya. Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Layanan ini telah terhubung dengan 34 Kementerian, 98 Lembaga, 34 Provinsi, 384 Pemerintah Kabupaten, dan 89 Pemerintah Kota. Hingga September 2019, telah terdaftar lebih dari 225.000 pengguna LAPOR! dan lebih dari 500.00 laporan yang masuk dengan rata-rata 1.435 pengaduan yang diterima per harinya.[2] Pada tahun 2016 LAPOR! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) No.3 tahun 2015 Diarsipkan 2019-10-12 di Wayback Machine. yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 Diarsipkan 2019-10-05 di Wayback Machine. tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI dan KSP bersinergi mengelola LAPOR!-SP4N setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama pada Maret 2016 tentang pemanfaatan LAPOR! sebagai SP4N. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan percepatan untuk menjadikan LAPOR! sebagai aplikasi umum sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Diarsipkan 2018-10-24 di Wayback Machine.. Wikimedia Commons memiliki media mengenai Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Cara kerjaMasyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile untuk Android. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh Administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya dilimpahkan kepada instansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan. Instansi kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan. Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut. Fitur
Penghargaan
Program magangProgram magang dibuka setiap tiga bulan bagi mahasiswa tingkat akhir maupun baru saja lulus. Program magang ditujukan agar mahasiswa dapat mengenal berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia sekaligus terlibat langsung untuk membantu penyelesaiannya melalui LAPOR!. Selama masa program magang, peserta dilibatkan secara efektif untuk mempelajari tata kelola sistem LAPOR! sekaligus memberikan ide-ide baru untuk pengembangannya. Kontroversi PenggunaanMasalah Utama: Penggunaan aplikasi SP4N LAPOR di Tingkat pusat maupu pemda Kabupaten belum optimal. Penyebab Utama
Dampak
Upaya Penyelesaian
Kurangnya penggunaan SP4N LAPOR merupakan suatu "kontroversi" karena bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ImplikasiJika masalah ini tidak segera diatasi, maka kualitas pelayanan publik di tingkat Kabupaten akan terus tertinggal dibandingkan dengan daerah lain yang telah berhasil memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanannya.[15] Referensi
Pranala luar
|