Landas licin oleh ban kendaraan jalan raya , pesawat terbang , atau kendaraan beroda lainnya terjadi ketika lapisan air terbentuk di antara roda kendaraan dan permukaan jalan, yang menyebabkan hilangnya traksi sehingga kendaraan tidak dapat merespons masukan kendali. Jika hal ini terjadi pada semua roda secara bersamaan, kendaraan menjadi seperti kereta luncur yang tidak terkendali . Landas licin merupakan fenomena yang berbeda dengan air di permukaan jalan yang hanya berfungsi sebagai pelumas . Traksi berkurang pada trotoar basah bahkan ketika aquaplaning tidak dilakukan.
Pada pesawat
Landas licin adalah peristiwa pemantulan (lontaran) pesawat terbang ke atas dari permukaan landasan karena pesawat mendarat pada landasan yang becek atau basah dan menyebabkan sistem pengereman pesawat tidak bekerja sempurna. Peristiwa ini sangat berbahaya ketika pesawat mendarat dengan kecepatan 200 km/jam. Kondisi pesawat dapat diibaratkan seperti batu pipih yang dilontarkan secara mendatar pada permukaan air sehingga batu terlontar beberapa kali pada permukaan.
Tidak maksimalnya sistem pengereman pesawat ketika mendarat menyebabkan pesawat dapat menerobos sampai keluar landas pacu (runway) yang sering kali dapat menimbulkan kerusakan pada pesawat. Kerusakan yang paling ringan adalah patahnya struktur roda pesawat; umumnya roda bagian depan. Landas licin juga membahayakan keselamatan penumpang karena pesawat dapat terbakar akibat percikan api yang mungkin timbul, pesawat patah, atau bahkan meledak dan membahayakan.
Landas licin itu sendiri adalah suatu peristiwa tergelincirnya ban karena adanya genangan air pada permukaan jalan.[1]
Referensi
- ^ Laporan Akhir Penelitian Pengembangan Purwarupa Peralatan Detektor Genangan Air di Landas Pacu. Jakarta: PusLitBang Transportasi Udara & Badan Pengembangan dan Pengelola Usaha ITS. 2019. hlm. 2.