Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kota di Britania Raya

Secara historis, status kota di Inggris dan Wales diasosiasikan dengan adanya katedral, sebagaimana di York Minster.

Status kota di Britania Raya diberikan oleh Kerajaan Britania kepada kelompok komunitas terpilih. Tidak ada hak khusus mengenai status kota, kecuali mereka dapat menyebut diri mereka sebagai "kota". Status ini tidak secara otomatis diberikan berdasarkan suatu kriteria khusus, meskipun di Inggris dan Wales secara tradisi status kota diberikan kepada wilayah yang memiliki katedral keuskupan.

Pada abad ke-20, secara eksplisit status kota di Inggris dan Wales tidak lagi diberikan berdasarkan ada tidaknya katedral, namun berdasarkan beberapa kriteria yang ditentukan, termasuk jumlah penduduk.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya