Konvensi Munisi Tandan adalah traktat internasional yang melarang penggunaan bom tandan (bom curah), jenis senjata yang menyebar banyak subminisi. Konvensi ini diadakan pada tanggal 30 Mei 2008 di Dublin, Irlandia,[1] dan telah ditandatangani di Oslo pada 3 Desember 2008.[2]
Konvensi ini diikuti lebih dari 100 negara yang tidak termasuk Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, India, Pakistan, Israel, dan Brasil.[3][4] Negara-negara ini merupakan pemilik terbesar munisi tandan.[4]
Trakat ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2010.
Pranala luar
Catatan kaki