Konvensi Bélem do Pará (lengkapnya disebut "Konvensi Antar-Amerika mengenai Pencegahan, Penghukuman, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita") adalah sebuah konvensi yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan melanggar hak asasi manusia mereka. Konvensi ini menetapkan mekanisme perlindungan hak-hak wanita dengan tujuan untuk mengakhiri kekerasan terhadap mereka di ruang publik maupun privat. Konvensi ini sendiri ditetapkan di bawah naungan Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS).
Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1995 dan telah diratifikasi oleh 32 negara di benua Amerika.