Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kontrak kerja

Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Syarat - Syarat Kontrak Kerja

Dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 54 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan kontrak kerja yaitu:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja Berdasarkan Waktu Tertentu

Berdasarkan waktu perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bersifat sementara atau dapat disebut juga dengan karyawan tidak tetap sehingga tidak membutuhkan masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah bersifat tetap atau permanen dan mensyaratkan masa percobaan setidaknya selama 3 bulan.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya