Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kongres Kesenian Indonesia

Kongres Kesenian Indonesia (KKI) adalah pertemuan sepuluh tahunan yang diikuti para seniman terpilih Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kongres ini kali pertama diadakan pada tahun 1995. Hasil dari kongres tersebut direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk kebijakan (regulasi) tentang pengelolaan kesenian di Indonesia.[1][2][3][4]

KKI III – Bandung

Direktorat Kesenian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III, pada tanggal 1 sampai dengan 5 Desember 2015 di Bandung, Jawa Barat. Kongres ini dihadiri oleh sekitar 700 peserta dari seluruh Indonesia terdiri dari seniman terpilih. Selain seniman, panitia juga mengundang peserta dari lintas profesi, termasuk polisi, jaksa, anggota dewan perwakilan rakyat, tapi mereka semua terkait dengan pembangunan kesenian. Dengan tema “Kesenian dan Negara dalam Arus Perubahan," kongres ini menelan biaya sebesar Rp8 miliar. Pemerintah berperan sebagai fasilitator, sedangkan perancang program dikerjakan oleh para seniman. Panitia Pengarah terdiri dari para seniman antara lain Dr Benny Yohannes T SSen MHum (aktor teater, kritikus, dan dosen ISBI), Arie F Batubara (penulis) Irawan Karseno (Ketua Dewan Kesenian Jakarta), Adi Wicaksono (penyair, kritikus), Prof Dr Edy Sedyawati (penari, kritikus), Mohammad Abduh, SS (Ketua Koalisi Seni Indonesia, Ary Sutedja BA MM (seniman aktivis, seni), Gustaff Hariman Iskandar, S.Sn (aktivis kesenian dan Al Azhar (aktivis kesenian).

KKI III menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat sembilan (9) rekomendasi sebagai berikut:

Rekomendasi

  1. Regulasi: Harus disusun dan dilaksanakan kebijakan menyeluruh yang diikat oleh ketetapan hukum di tingkat nasional hingga daerah yang mengatur peran dan fungsi negara sebagai fasilitator, politik anggaran yang berpihak pada kesenian, dan partisipasi aktif warga negara dalam pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan preservasi kesenian di Indonesia. Produk hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang Kesenian atau produk hukum setara Undang-Undang.
  2. Pemetaan Ekosistem Kesenian: Perlu upaya menyeluruh dan sistematik memetakan ekosistem kesenian Indonesia terkini dalam rangka melihat pertumbuhan yang ada beserta kebutuhan-kebutuhan spesifik dari berbagai sektor seni dengan rentang cakupan dari seni tradisi hingga yang paling kontemporer. Upaya ini sebagai langkah awal untuk menandai kekosongan di tingkat aturan, kelembagaan maupun anggaran yang dianggap menghambat perkembangan seni untuk memenuhi peran strategisnya tersebut.
  3. Infrastruktur: Infrastruktur dimaksud bersifat fisik (pusat-pusat kesenian, ruang-ruang publik), kelembagaan atau organisasi kesenian dan jaringan kelembagaan sebagai agen pelaku maupun kebijakan publik mengenai kesenian yang menjamin kebebasan berekspressi dan operasionalisasi kegiatan-kegiatan seni berlangsung dengan baik dan merata.
  4. Kelembagaan dan Politik Anggaran Kesenian: Kelembagaan independen yang dirancang sedemikian rupa untuk memainkan peranan sebagai representasi dunia kesenian Indonesia untuk menampung aspirasi, merancang inisiatif-inisiatif bersama para pemangku kepentingan dalam kerangka penataan ekosistem kesenian yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta melakukan koordinasi antar Kementerian/Lembaga agar dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator atas inisiatif-inisiatif tersebut
  5. Pendidikan Kesenian: Pendidikan kesenian dimaksud harus mengandung muatan lokal (local content) yang memberikan porsi yang komprehensif bagi keberlanjutan budaya lokal tanpa mengabaikan budaya kekinian yang dinamis. Sejalan dengan itu, perlu diwujudkan suatu gerakan nasional yang menetapkan mata pelajaran seni yang dapat memperhalus akal budi dan nilai-nilai moralitas yang tinggi harus diajarkan kepada para anak didik mulai pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Sekaitan dengan itu, pihak pemerintah perlu membuat cetak biru (blue print) pendidikan seni dimaksud dan melakukan sosialiasi yang melibatkan para pihak (stake holder) yang terkait sehingga mempercepat pencapaiannya.
  6. Pengembangan Sistem Pusat Data, Dokumentasi, dan Informasi: Harus diwujudkan pusat data, dokumentasi dan informasi terpadu tentang kesenian Indonesia sebagai wahana preservasi dan pengembangan seluruh kekayaan seni di Indonesia. Sistem pusat data ini harus terbuka dan mudah diakses oleh semua para pihak (stake holder) di negeri sendiri. Sejalan dengan itu, perlu dilakukan identifikasi aktivitas kesenian melalui pengkajian dan penelitian dalam upaya melakukan pemetaan potensi kesenian yang ada
  7. Jejaring Kesenian: Penguatan dan penciptaan jejaring penyangga dan wahana pomosi segala kegiatan dan hasil ciptaan seni di dalam maupun luar negeri. Negara harus mewujudkan suatu mekanisme terbentuknya pusat jaringan yang menghubungan semua wilayah geografis sekaligus memfasilitasi antarkomunitas seni di Indonesia serta mendorong terjadinya perluasan jaringan kerjasama di tingkat dunia.
  8. Pembentukan Sekretariat Kerja Kongres Kesenian Indonesia III/ 2015: Harus dibentuk Sekretariat Kerja KKI III/2015 dengan tugas dan fungsi di antaranya melakukan sosialisasi mengawal dan mengimplementasikan semua Hasil Keputusan Kongres yang dapat menjembatani antara pelaku seni dengan pihak pemerintah pada tataran tertinggi yang dapat membuat keputusan.
  9. Usulan Program: Seluruh usulan program terlampir yang telah ditetapkan dalam sidang komisi, menjadi bagian yang tak terpisah dari rekomendasi ini.[5]

Tahun kongres

Referensi

  1. ^ Aceh TribunNews: 700 Seniman Ikuti Kongres Kesenian Indonesia, diakses 30 Maret 2017
  2. ^ TribunNews: Kongres Kesenian Indonesia III: Indonesia Harus Memesona Dunia, diakses 30 Maret 2017
  3. ^ SumbarSatu: Inilah Rekomendasi KKI II Bandung, diakses 30 Maret 2017
  4. ^ Nasional-Republika: Kongres Kesenian Indonesia III Digelar di Bandung, diakses 30 Maret 2017
  5. ^ "Inilah Rekomendasi Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III Bandung". Sumbarsatu. Diakses tanggal 2017-05-08. 
Kembali kehalaman sebelumnya