Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Klasifikasi maskapai penerbangan Indonesia menurut tingkat pemenuhan standar keselamatan

Klasifikasi maskapai penerbangan Indonesia menurut tingkat pemenuhan standar keselamatan adalah suatu penggolongan maskapai penerbangan Indonesia menurut kepatuhan pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan sipil berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan. Penilaian kinerja terakhir diumumkan pada bulan Januari 2011 untuk periode Januari 2011.[1]

CASR 121

Klasifikasi maskapai penerbangan Indonesia berdasar Air Operator Certificate (AOC) di bawah Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 (lebih dari 30 tempat duduk penumpang atau kargo berjadwal).

Kategori I

Maskapai penerbangan Kategori I adalah maskapai penerbangan yang melebihi persyaratan keselamatan penerbangan sipil.

  1. PT Garuda Indonesia (berjadwal penumpang)
  2. PT Lion Mentari Airlines (berjadwal penumpang)
  3. PT Indonesia Air Asia (berjadwal penumpang)
  4. PT Pelita Air Service (berjadwal penumpang)
  5. PT Merpati Nusantara Airlines (berjadwal penumpang)
  6. PT Wing Abadi Airlines (berjadwal penumpang)
  7. PT Sriwijaya Air (berjadwal penumpang)
  8. PT Tri MG Intra Asia Airlines (kargo)
  9. PT Kalstar (berjadwal penumpang)
  10. PT Metro Batavia (berjadwal penumpang)
  11. Travel Express Aviation Services (berjadwal penumpang)
  12. PT Indonesia Air Transport (berjadwal penumpang)
  13. PT Trigana Air Service (berjadwal penumpang)
  14. PT Cardig (kargo)

Kategori II

Maskapai penerbangan Kategori II adalah maskapai penerbangan yang memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil.

  1. PT Riau Airlines (berjadwal penumpang)
  2. PT Nusantara Air Charter (berjadwal penumpang)
  3. Asialink Cargo Express (kargo)
  4. PT Manunggal Air Service (kargo)
  5. PT Republic Express Airlines (kargo)
  6. Air Maleo (berjadwal penumpang)

Tidak Dinilai (Tidak Beroperasi

  1. PT Kartika Airlines (berjadwal penumpang)
  2. Mandala Airlines (berjadwal penumpang)

Kategori III

Maskapai penerbangan Kategori III adalah maskapai penerbangan yang tidak memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil dan dapat berpotensi mengurangi tingkat keselamatan.

CASR 135

Klasifikasi maskapai penerbangan Indonesia berdasarkan CASR 135 (pesawat berpenumpang kurang dari 20 orang atau borongan).

Kategori I

Maskapai penerbangan Kategori I adalah maskapai penerbangan yang melebihi persyaratan keselamatan penerbangan sipil.

  1. PT Ekspres Transportasi Antarbenua (borongan atau carter)
  2. PT Travira Utama (borongan atau carter)
  3. PT National Utility Helicopter (borongan atau carter)
  4. PT Airfast Indonesia (borongan atau carter)
  5. PT Derazona Air Service (borongan atau carter)
  6. PT Deraya Air Taxi (berjadwal penumpang)
  7. PT Gatari Air Service (borongan atau carter)
  8. PT Trans Wisata Prima Aviation (borongan atau carter)

Kategori II

Maskapai penerbangan Kategori II adalah maskapai penerbangan yang memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil.

  1. PT Air Pacific Utama (borongan atau carter)
  2. PT Nyaman Air (borongan atau carter)
  3. PT Aviastar Mandiri (borongan atau carter)
  4. PT Eastindo (borongan atau carter)
  5. PT Nusantara Buana Air (borongan atau carter)
  6. PT Pura Wisata Baruna (borongan atau carter)
  7. PT Sky Aviation (borongan atau carter)
  8. PT Johnlin Air Transport (borongan atau carter)
  9. PT Intan Angkasa Air Service (borongan atau carter)
  10. PT Dabi Air Nusantara (borongan atau carter)
  11. PT Penerbangan Angkasa Semesta (borongan atau carter)
  12. PT Sayap Garuda Indah (borongan atau carter)
  13. PT SMAC (borongan atau carter)
  14. PT Unindo (borongan atau carter)
  15. PT Asi Pudjiastuti (borongan atau carter)
  16. PT Asco Nusa Air (borongan atau carter)
  17. PT Dirgantara Air Service (borongan atau carter)
  18. PT Alfa Trans Dirgantara (borongan atau carter)
  19. Survei Udara Penas (borongan atau carter)
  20. PT Sampoerna Air Nusantara (borongan atau carter)
  21. Balai Kalibrasi (borongan atau carter)
  22. Enggang Air Service (borongan atau carter)

Tidak dinilai/tidak beroperasi

  1. PT Mimika
  2. PT Kura-Kura Aviation (berjadwal penumpang)

Kategori III

Maskapai penerbangan Kategori III adalah maskapai penerbangan yang tidak memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil dan dapat berpotensi mengurangi tingkat keselamatan.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya