Negara ini bubar pada tahun 1830 akibat meletusnya Revolusi Belgia. Walaupun Belgia telah melepaskan diri secara de facto, Belanda menolak mengakui kemerdekaan Belgia hingga penandatanganan Perjanjian London pada tahun 1839. Perjanjian ini menetapkan perbatasan di antara kedua negara dan menjamin kemerdekaan dan kenetralan Kerajaan Belgia.
Provinsi
Negara ini terbagi menjadi 17 provinsi dan Keharyapatihan Luksemburg yang dianggap terpisah secara konstitusional: