Kepastian hukumKepastian hukum (bahasa Inggris: legal certainty) adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.[1] Kepastian hukum berarti bahwa:
Kepastian hukum merupakan asas yang dapat ditemui dalam sistem hukum sipil maupun sistem hukum umum.[3] Kini asas kepastian hukum dianggap sebagai salah satu elemen utama dalam konsep rule of law atau negara hukum.[2] Referensi
|