Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kejahatan berbahasa

Kejahatan berbahasa (language crime) adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan bahasa, seperti ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), ajakan/hasutan, konspirasi, sumpah palsu, ancaman, dan penyuapan. Tidak seperti kejahatan lainnya yang menyerang dan menyakiti fisik, kejahatan berbahasa justru menyerang dan menyakiti psikis (jiwa) seseorang.[1] Lebih jauh, Roger W. Shuy menguraikan bahwa dalam kejahatan berbahasa, yaitu defamasi (pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan/penistaan), pelaku sengaja menyerang harga diri, nama baik, atau kehormatan seseorang di muka umum sehingga orang yang diserang umumnya merasa malu, tercederai, dan reputasinya jatuh di muka umum.[2] Dengan demikian, kejahatan berbahasa adalah tuturan baik lisan maupun tulisan yang memiliki dampak hukum dan dapat merugikan orang lain seperti membunuh karakter, merusak reputasi atau nama baik, menyerang kehormatan, membuat orang lain merasa malu, membuat keonaran publik dengan informasi palsu atau propaganda, menciptakan ketakutan karena tindakan pengancaman atau ancaman kekerasan, dan sebagainya.[1] Dengan kata lain, kejahatan berbahasa merupakan jenis tindak tutur yang ilegal.[3]

Kaidah hukum yang mengatur kejahatan berbahasa diatur dalam KUHP dan UU ITE. Teks kejahatan berbahasa dalam bentuk lisan dan tulisan dapat ditemukan dalam media elektronik, seperti WhatsApp, Line, SMS, Facebook, Instagram, dan lain-lain, diatur dalam UU ITE. Sedangkan kejahatan berbahasa yang dilakukan secara langsung atau melalui media nonelektronik, seperti baliho, surat, poster, spanduk, dan lain-lain, diatur dalam KUHP.[1]

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan bahasa pada dasarnya tetap membahayakan sebab bahasa yang seseorang ujarkan dapat membentuk cara seseorang dalam memandang dunia. Informasi dalam kejahatan berbahasa yang dikonsumsi seseorang dapat membentuk dan/atau memengaruhi pola pikir seseorang tersebut sehingga melahirkan opini. Penyebaran informasi dalam tindak kejahatan berbahasa dapat diibaratkan dengan bola api liar yang dapat membakar apapun yang dikenainya. Dengan demikian, penyebaran informasi dalam tindak kejahatan berbahasa itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan kebencian di mana-mana.[4]

Klasifikasi

Kejahatan berbahasa mencakup berbagai macam aktivitas.[1][3]

Penelitian menemukan bahwa kejahatan berbahasa mempunyai dampak hukum Pidana terhadap tutur ilukasi ekspresip berupa penghinaan, fitnah, penghasutan, makian, mempengaruhi dan ajakan.[5]

Ujaran kebencian (hate speech)

Ujaran kebencian adalah kejahatan berbahasa yang dilakukan dengan cara menyiarkan pendapat untuk memprovokasi orang lain agar membenci sesuatu atau seseorang yang menjadi target. Dalam Hukum online, ujaran kebencian didefinisikan sebagai ujaran (tuturan), tulisan, tindakan, atau pertunjukan yang ditujukan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu/kelompok atas dasar atribut kelompok tertentu.[6] Pendapat lain menyatakan bahwa ujaran kebencian dapat juga dipahami sebagai ungkapan yang mengandung prasangka, stereotip, dan persepsi atas perbedaan dan hierarki antarkelompok.[7] Sedangkan dari perspektif linguistik, sebagai bagian dari peristiwa kebahasaan, ujaran kebencian merupakan fenomena yang bertolak belakang dengan konsep kesantunan berbahasa (Ningrum, dkk, 2018: 243). Tidak heran bila yang terjadi adalah ketidaksantunan dalam aktivitas berbahasa yang dapat berdampak hukum. Sedangkan dari perspektif linguistik forensik, berdasarkan ketersediaan bukti lingual, ujaran kebencian merupakan tindak kejahatan verbal murni yaitu tindak kejahatan yang memiliki bukti verbal (berupa lisan atau tulisan) sebagai bukti utama.[8]

Dalam konteks hukum di Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam beberapa perangkat hukum, baik dalam KUHP maupun aturan lain di luar KUHP. Perangkat hukum tersebut di antaranya Pasal 156 dan 157 KUHP mengatur delik ujaran kebencian, permusuhan atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia; Pasal 310 dan 311 KUHP; UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik; dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang memuat tentang ujaran kebencian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2.[1]

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015, yang tergolong ujaran kebencian adalah sebagai berikut.

Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1) penghinaan, 2) pencemaran nama baik, 3) penistaan, 4) perbuatan tidak menyenangkan, 5) memprovokasi, 6) menghasut, dan 7) penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 1) suku, 2) agama, 3) aliran keagamaan, 4) keyakinan/kepercayaan, 5) ras, 6) antargolongan, 7) warna kulit, 8) etnis, 9) gender, dan 10) kaum difabel (cacat).

Surat edaran tersebut pada dasarnya menyebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berbentuk: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong (hoaks). Lebih lanjut, surat tersebut juga menyatakan tujuan dari ujaran kebencian adalah menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam komunitas yang beragam pada aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, dan kaum difabel (cacat).

Sebuah survei berbasis web yang dilakukan di bulan Juni 2016 sebagai bagian dari sebuah proyek bernama Social Media in the Public Sphere (SMIPS) untuk mengetahui pengalaman pribadi individu terhadap ujaran kebencian di media sosial dan topik apa yang diarahkan sebagai ujaran kebencian. Survei ini diikuti oleh 5054 responden melalui sampel acak. Hasilnya menunjukkan bahwa 7.2% dari seluruh sampel dilaporkan setelah menerima apa yang mereka anggap sebagai ujaran kebencian. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa isi dari sebagian besar ujaran-ujaran ini di luar definisi konvensional dari ujaran kebencian. Sebagian besar pesan yang dilaporkan justru diarahkan ke konten argumen (di urutan pertama), sudut pandang politik (di urutan kedua), dan kepribadian seseorang (di urutan ketiga). Lebih sedikit responden yang melaporkan alasan yang dilindungi secara hukum (yang berdasar pada etnis, kebangsaan, warna kulit, agama, disabilitas, dan orientasi seksual). Masing-masing karakteristik ini disebutkan oleh kurang dari 1% dari total populasi. Ini menunjukkan bahwa pemahaman populer tentang konsep ujaran kebencian sesungguhnya lebih luas daripada yang telah didefinisikan hukum.[7]

Berita bohong atau palsu (hoaks)

Kata “hoaks” dalam KBBI V berarti berita bohong. Istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur hoaks atau berita bohong ini, salah satunya adalah UU ITE. R. Soesilo dalam Hukum online (2019) menyatakan bahwa yang dimaksud kabar bohong tidak saja memberitahu suatu kabar yang kosong, tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.[9]

Informasi palsu atau hoaks dapat dibuat dan disebarkan dengan mudah melalui web dan platform media sosial, menghasilkan dampak dunia nyata yang meluas. Informasi palsu dapat dikategorikan berdasarkan niat dan pengetahuan (atas konten). Berdasarkan niat atau maksud, informasi dapat dikategorikan sebagai misinformasi yaitu informasi yang dibuat tanpa maksud untuk menyesatkan dan disinformasi yaitu informasi yang dibuat dengan maksud menyesatkan dan menipu pembaca. Keduanya sama-sama dapat menimbulkan dampak negatif, tetapi disinformasi bisa dibilang lebih berbahaya karena tujuan utama penciptanya secara tegas berbahaya. Sedangkan berdasarkan pengetahuan (atas konten), informasi palsu dikategorikan sebagai berbasis opini dan berbasis fakta.[10]

Motif hoaks ini adalah membuat orang lain lebih sulit untuk membedakan antara informasi yang benar dan informasi yang salah serta membuat mereka percaya pada versi palsu dan informasi hoaks. Jenis informasi palsu ini termasuk berita palsu, rumor, dan tipuan palsu.

Ajakan dan hasutan

Istilah provokator dalam bahasa Arab disebu Namimah atau sengaja mengadu domba dengan tujuan yang negatif serta mengancam hak privasi orang lain.[11] Sesuai dengan pasal 160 dalam kitab Undang-undang hukum pidana menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja di muka umum baik secara lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa atau tidak menuruti ketentuan perundang-undangan maka berdasar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.[12] Perbuatan menghasut ini tidaklah dibenarkan serta merupakan tindak kejahatan pada khalayak ramai terlebih lagi mengancam stabilitas keamanan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia daring menghasut yaitu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, memberontak, dan sebagainya. Soesilo menambahkan bahwa menghasut ini dimaksudkan mendorong, mengajak membangkitkan atau membakar semangat seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan kata lain bahwa terdapat unsur kesengajaan dari salah satu pihak kepada pihak-pihak lain.[13]Memaksakan kehendak kepada orang lain dengan cara menghasut secara langsung merupakan tindak penghasutan seperti contoh menyerang seseorang atau kelompok maupun golongan lain yang sedang menjalankan aktivitasnya. Kemudian hasutan secara tidak langsung adalah memberikan pertanyaan demi pertanyaan kepada salah satu pihak dengan menyudutkan pihak-pihak yang lain. Hasutan-hasutan yang berbentuk negatif itu diantaranya, hasutan kepada orang lain untuk berbuat tindak pidana, hasutan untuk berbuat tindakan kekerasan, melanggar ketentuan perundang-undangan dan lain sebagainya. Kerusuhan merupakan peristiwa di mana massa (sekelompok besar orang) melakukan pengacauan, Perusakan, dan berbagai kegiatan buruk lainnya. Kerusuhan dapat hanya melibatkan satu kelompok massa saja yang menjadi orang atau barang sebagai sasaran mereka, dapat juga berupa dua kelompok massa yang saling menyerang.[14]

Konspirasi

Pada masa ini, konspirasi kian merajalela dan menyebar dari mulut ke mulut hingga viral di medai sosial. Konspirasi ini bukanlah hal yang baru melainkan telah ada baik itu di negara maju seperti Amerika serikat yang berfokus pada gerakan ekstrimisme dan radikalisasi. Dalam dekade teakhir ini media sosial dibanjiri oleh isu-isu yang mengacu pada desintegrasi bangsa dan ini sangat membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Seorang profesor sosiologi Amerika serikat mengatakan teori tersebut dapat menyebar seperti api selama dekade ini yang disebabkan oleh media sosial dengan mudah menyebar, memperkuat dan mengedarkan informasi salah.[15]

Sumpah palsu

Salah satu kejahatan berbahasa lainnya adalah bersumpah palsu dimana alat bukti yang digunakan pada perkara perdata maupun pidana sangat dibutuhkan dalam pengucapan sumpah untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan. Apa jadinya jika saksi-saksi itu bersumpah palsu dihadapan hakim sidang. Sesorang yang akan bersaksi maka terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sumpah palsu sesuai dengan keyakinan dan agama mereka. Hal ini dimaksudkan agar keterangan yang mereka utarakan dapat memberi petunjuk sesuai dengan kasus yang di gelar. Sumpah ini dijadikan jaminan yang diterangkan sesorang dan tidak boleh berbohong. Ketika saksi tersebut berbohong sumpah yang telah ia ucapkan adalah kepalsuan belaka.[16]

Ancaman

Ancaman memilik hakikat yang majemuk berbentuk fisik, atau nonfisik, konvensional, non konvensional secara lokal dan global. Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personel, komunitas, dan politik. Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara. Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase, sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi, perang siber (cyber), dan ekonomi nasional. Ancaman terhadap pertahanan meliputi perang takterbatas, perang terbatas, konflik perbatasan, dan pelanggaran wilayah.[17]

Tuturan dalam penyuapan

Penyuapan (atau suap saja) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan atau minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.[18]

Berkenaan dengan operasi pemerintah, pada dasarnya, penyuapan adalah "permintaan, penerimaan, atau transfer nilai yang korup sebagai imbalan atas tindakan resmi."[19] Hadiah uang atau barang berharga lainnya yang tersedia untuk semua orang dengan dasar yang setara, dan bukan untuk tujuan yang tidak jujur tidak termasuk dalam penyuapan. Menawarkan diskon atau pengembalian dana kepada semua pembeli adalah rabat legal dan bukan suap. Misalnya, legal bagi karyawan yang terlibat dalam regulasi tarif listrik untuk menerima potongan harga layanan listrik yang mengurangi biaya listrik mereka ketika potongan harga tersedia untuk pelanggan listrik perumahan lainnya. Namun memberikan diskon khusus kepada karyawan tersebut untuk mempengaruhi mereka agar terlihat menyukai aplikasi kenaikan tarif perusahaan listrik akan dianggap sebagai penyuapan.[20]

Kejahatan berbahasa dalam penyuapan dapat berupa tuturan dari si pemberi suap kepada penerima suap, atau sebaliknya, untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

Defamasi (pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan/penistaan)

Dalam hukum, defamasi (disebut juga sebagai fitnah atau pencemaran nama baik) adalah bentuk komunikasi yang mengandung pernyataan atau klaim palsu, yang dinyatakan secara tegas atau tersirat menjadi faktual, dan dapat mempengaruhi individu, bisnis, produk, kelompok, pemerintah atau bangsa dengan citra negatif. Fitnah mengacu pada pernyataan atau laporan yang jahat, palsu, dan mengandung fitnahan, sedangkan pencemaran nama baik mengacu pada bentuk komunikasi lain seperti kata-kata atau gambar tertulis. Sebagian besar wilayah hukum mengizinkan adanya tindakan hukum, perdata dan/atau pidana, untuk mencegah berbagai jenis defamasi dan pembalasan terhadap kritik yang tidak berdasar.[21]

Referensi

  1. ^ a b c d e Sholihatin, Endang (2019). Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 37. ISBN 9786232360136. 
  2. ^ Shuy, Roger W. (2010-01-28). The Language of Defamation Cases (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-974231-8. 
  3. ^ a b Tiersma, Peter M.; Solan, Lawrence M. (2012-03-08). The Language of Crime. Oxford University Press. doi:10.1093/oxfordhb/9780199572120.013.0025. 
  4. ^ McWhorter, John H., author. The language hoax : why the world looks the same in any language. ISBN 0-19-046889-0. OCLC 1004482132. 
  5. ^ https://journal.ac.id/index.php/FON/article/view/4431
  6. ^ "Ulasan lengkap : Jerat Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di YouTube". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-08-22. 
  7. ^ a b Midtbøen, Arnfinn H.; Steen-Johnsen, Kari; Thorbjørnsrud, Kjersti; Fladmoe, Audun; Nadim, Marjan; Moe, Hallvard; Ihlebæk, Karoline Andrea; Thorseth, Ingrid Endresen; Colbjørnsen, Terje. Boundary Struggles (dalam bahasa Inggris). doi:10.23865/noasp.16. 
  8. ^ Mahsun (2018). Linguistik Forensik: Memahami Forensik Berbasis Teks dengan Analogi DNA. Depok: Rajawali Pers. ISBN 9786024255886. 
  9. ^ "Ulasan lengkap : Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-08-22. 
  10. ^ Kumar, Srijan; Shah, Neil (2018-04-23). "False Information on Web and Social Media: A Survey". arXiv:1804.08559 [cs]. 
  11. ^ Prasetyo, Nanda (2017). "Provokator Kerusuhan dari Sudut Penghasutan Terhadap Ketertiban Umum" (PDF). Skripsi: 15. 
  12. ^ "Memahami Pasal 160 KUHP". Magister Ilmu Pasca Sarjana UMA. 11 September 2021. Diakses tanggal 8/12/2021.  [pranala nonaktif permanen]
  13. ^ Hadi, Abdul (13 Desember 2020). "Membedah Pasal 160 KUHP". antvklik. Diakses tanggal 8/12/2021. 
  14. ^ Saputra, Bayu (2013). "Provokator dan Penghasutan". www.neliti.com. Diakses tanggal 8/12/2021. 
  15. ^ "Teori Konspirasi Terpopuler". www.liputan6.com. 27 Juli 2021. Diakses tanggal 8/12/2021. 
  16. ^ Yuridis, Tim (3 Agustus 2018). "Sumpah dan Keterangan Palsu". yuridis.id. Diakses tanggal 8/12/2021. 
  17. ^ "Ancaman". kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 8/12/2021. 
  18. ^ "What is BRIBERY? definition of BRIBERY (Black's Law Dictionary)". The Law Dictionary (dalam bahasa Inggris). 2011-11-04. Diakses tanggal 2021-03-22. 
  19. ^ "Bribery". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-22. 
  20. ^ "Bribery". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2021-02-27. 
  21. ^ "Defamation - Wikiquote". en.wikiquote.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-22. 
Kembali kehalaman sebelumnya