Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kecepatan rencana

Kecepatan rencana adalah kecepatan kendaraan yang dapat dicapai bila beroperasi tanpa gangguan dan aman. Jalan dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) km/jam adalah jalan yang didesain dengan persyaratan- persyaratan geometric yang diperhitungkan terhadap kecepatan minimum 60 (enam puluh) km/jam, sehingga pada volume jam perencanaan ("design hourly volume") kendaraan bermotor dapat menggunakan kecepatan 60 (enam puluh) km/jam dengan aman.

Persyaratan kecepatan rencana diambil angka paling rendah dengan maksud untuk memberikan kebebasan bagi perencana jalan dalam menetapkan kecepatan rencana yang paling tepat, disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sama atau lebih besar dari persyaratan tersebut, agar dicapai kapasitas jalan yang paling tinggi.

Semakin tinggi kecepatan rencana ditetapkan semakin mahal biaya untuk pembangunan jalannya karena dibutuhkan radius tikung yang semakin besar dan tanjakan/turunan yang semakin kecil, jalan tol biasanya direncanakan pada kecepatan rencana yang tinggi yaitu 100 km/jam. Untuk menyampaikan informasi kecepatan rencana kepada pengguna jalan digunakan rambu lalu lintas batas kecepatan.

Pertimbangan penetapan kecepatan rencana

Pertimbangan yang digunakan dalam penetapan kecepatan rencana antara lain:

  • Biaya pembangunan jalan
  • Medan yang dilalui
  • Klasifikasi jalan
  • Besarnya perkiraan arus lalu lintas
  • Keselamatan,[1] semakin rendah batas kecepatan semakin tinggi keamanan pengguna jalan
  • Penggunaan energi

Besaran kecepatan rencana di Indonesia

Kecepatan rencana ditetapkan berdasarkan[2] klasifikasi jalan dan medan yang dilalui, di medan jalan yang datar akan lebih tinggi dari perbukitan ataupun pegunungan.

Kelas Datar, Km/jam Bukit, Km/jam Gunung, Km/jam
Jalan Tol (Arteri & kolektor) 100 - 120 80 - 100 80
Jalan Raya (Arteri & Kolektor) 80 - 100 60 - 80 40 - 60
Jalan Sedang (Kolektor) 60 - 80 40 - 60 40
Jalan Kecil (Lokal & Lingkungan) 20 - 40 20 - 40 20 - 40

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Manajemen Keselamatan, GRSPI
  2. ^ Klasifikasi jalan sesuai regulasi [1]
Kembali kehalaman sebelumnya