Kasus pencurian pulsa Indonesia 2011
Kasus pencurian pulsa 2011 mengacu kepada serangkaian perjalanan kasus yang berkaitan dengan pencurian pulsa oleh Colibri Networks yang dipimpin Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen. PelaporanPada 5 Oktober 2011, Mohammad Feri Kuntoro melaporkan Colibri Networks yang dipimpin Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen ke Kepolisian Polda Metro Jaya karena dugaan pencurian pulsa. Feri merasa dirugikan sejak Maret hingga Oktober 2011 setelah melakukan registrasi undian berhadiah BlackBerry yang ditayangkan di televisi, tetapi Feri malah menerima pesan singkat berisi informasi artis-artis yang tidak sesuai dengan keinginan awalnya. Pesan tersebut dikirim dari 9133 yang mengambil tagihan ponsel pascabayarnya senilai Rp2.000 tiap harinya selama delapan bulan tanpa henti. Feri juga mendapat nada sambung yang tidak pernah ia pesan sama sekali, yang berujung pada biaya tagihan ponselnya membengkak Rp 15.000 setiap bulan. Jumlah kerugian diperkirakan Rp 450.000.[1] Pada 6 Oktober, kuasa hukum Colibri Networks Andri W. Kusuma melaporkan balik Feri karena tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;[2] dua hari kemudian, Feri mengaku tidak gentar dengan pelaporan balik itu.[3] Bersama kepolisian, Feri mengajak semua korban melaporkan kasus ini ke kepolisian.[4] Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya berencana mengundang seluruh operator jaringan seluler dan penyedia konten.[5] Pada 31 Oktober 2011, Frederik EA Hukom melaporkan Colibri Networks atas pencurian pulsa yang dialaminya pada 8 November 2010 ke Polda Metro Jaya. Frederik mengaku pulsanya dicuri setelah melakukan registrasi untuk mendapatkan nada sambung gratis berikut uang tunai Rp1 juta.[6] Penetapan tersangkaPada 9 Maret 2012, Polri menetapkan pemimpin Colibri Networks Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, direktur utama perusahaan M berinisial WMH, dan pejabat teras Telkomsel berinisial KP.[7] DampakSehari sebelum Feri membuat laporan, sekelompok mahasiswa mengadakan unjuk rasa berkaitan dengan kasus ini.[8] Pada 5 Oktober 2011, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring bersama operator telekomunikasi membuat kesepakatan yang berisi lima poin.[9] Keesokan harinya, sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma menggelar posko pengaduan pencurian pulsa sebagai bentuk kesetiakawanan dan sokongan terhadap para korban pada 6 Oktober 2011. Sebanyak 150 orang sudah mengadukan pencurian pulsa di posko ini.[10] Referensi
|