Kasus Texmaco tahun 1999Kasus Texmaco tahun 1999 berawal pada bulan September 1997 dimana direksi Texmaco Grup mengajuan bantuan likwiditas pada Bank Indonesia melalui Bank Negara Indonesia 1946 dalam mengatasi kewajiban jangka pendek berupa commercial paper (CP) dan yankee bond yang jatuh waktu dan tidak dapat di roll over pembahasan secara intensif sejak awal Oktober sampai dengan tanggal 14 Oktober 1997 yang melibatkan Direksi Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang kedua kementerian tersebut saat itu bernama Deperindag (Departemen Perdagangan dan Perindustrian), Direksi Bank Negara Indonesia 1946 berikut Direksi Texmaco untuk mendapatkan berbagai alternatif pembiayaan dalam pertemuan tersebut disepakati pembiayaannya fasilitas diskontoan pembiayaan sebelum pengapalan (Pre Shipment Financing/ Pre-Export Financing) dengan pelaksanaannya melalui Bank Negara Indonesia 1946, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia yang kemudian akan di rediskonto oleh Bank Indonesia dengan menggunakan cadanga devisa menurut data sampai dengan maret 1998 mencapai jumlah dalam USD 716 juta dan (IDR) 1,472 triliun.[1] Referensi
|