Karang TarunaKarang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 13 - 45 tahun). Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. PengertianMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan. Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.25 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1, karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapai nya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 13-45 tahun) Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif. Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama. Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.
Masih banyak hal lain lagi yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan oleh para pemuda anggota karang taruna sebagai usaha untuk meningkatkan perannya menjadi generasi penerus bangsa. FungsiFungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.
Menurut uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa karang taruna sangat besar manfaatnya dalam mencegah perilaku negatif dari para remaja. Sebagai wadah yang memelihara dan memupuk kreativitas generasi muda, karang taruna diharapkan dapat mengemban tugas, baik di bidang sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Selain itu, karang taruna juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan antarremaja, sehingga mereka dapat terhindar dari perkelahian. Tugas pokokMenanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Kedudukan fungsionalSebagai organisasi sosial yang dikelola dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan. Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.
KepengurusanSecara organisasi, karang taruna berdiri sendiri dan dikarenakan akar keberadaannya di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, penguatan dan pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi karang taruna) juga berada di desa/kelurahan. Pengurus di tingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan dan penguatan jaringan antara karang taruna dan dengan pihak lain. Inilah yang menyebabkannya disebut dengan Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.
Pranala luar
|