Kapitulasi konklafKapitulasi konklaf adalah suatu bentuk perjanjian paksa atau sepihak yang dibuat oleh Dewan Kardinal di dalam konklaf untuk membatasi kebijakan Paus terpilih setelah menjabat. Istilah kapitulasi di sini bukan merujuk pada istilah legalnya, yaitu penyerahan kekuasaan negara kepada pihak yang menang. Sebelum pemungutan suara di dalam konklaf dimulai, semua kardinal yang hadir di konklaf akan bersumpah untuk terikat dengan ketentuan tersebut jika terpilih sebagai Paus.[1] Kapitulasi tersebut dibuat oleh Dewan Kardinal untuk menegaskan otoritas kolektif mereka dan membatasi supremasi kepausan, serta untuk "menjadikan Gereja sebagai suatu oligarki alih-alih sebuah monarki." Kapitulasi elektoral semacam itu juga digunakan pada peristiwa-peristiwa tertentu di antara abad ke-14 hingga ke-17 di wilayah Eropa Utara dan Tengah untuk membatasi kekuasaan raja, kaisar, pangeran, atau uskup yang terpilih.[2] Referensi
Bacaan tambahan
Catatan |