Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kapal pengawas perikanan

Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum di laut di bidang kelautan dan perikanan.

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 05
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 16

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (marine and fisheries patrol vessels) dalam dunia pelayaran sering disebut "Kapal Putih". Hal ini karena kapal pengawas kelautan dan perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer.

Kapal Pengawas Perikanan di Indonesia

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Paus 01

Di Indonesia Kapal Pengawas Perikanan disebut Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan.

Menurut perundangan-undangan, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan pengawasan kapal perikanan dilakukan di: Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); Pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan; Pelabuhan umum yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan; Pangkalan pendaratan ikan; Sentra-sentra kegiatan nelayan.[1]

Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polairud dan Bakamla. Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut. Selain itu, berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman.

Meskipun ada dari tahun 2003 namun perkembangan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan di Indonesia masih dirasa kurang[oleh siapa?] karena Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang sangat luas. Saat ini Indonesia memiliki 31 Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang tersebar di berbagai daerah diantaranya:

1. Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

  • KP. ORCA 01 (Tipe 60 meter)
  • KP. ORCA 02 (Tipe 60 meter)
  • KP. ORCA 03 (Tipe 60 meter)
  • KP. ORCA 04 (Tipe 60 meter)
  • KP. ORCA 05 (Tipe 62 meter)
  • KP. HIU MACAN TUTUL 01 (Tipe 42 meter)
  • KP. HIU MACAN TUTUL 02 (Tipe 42 meter)
  • KP. PAUS 01 (Tipe 42 meter)
  • KP. AKAR BAHAR 01 (Kapal Layar)

2. Pangkalan PSDKP Lampulo: Berpusat di Lampulo, Aceh

  • KP. HIU 12 (Tipe 32 meter)

3. Pangkalan PSDKP Batam, Berpusat di Kota Batam, Kepulauan Riau

  • KP. HIU 03 (Tipe 28 meter)
  • KP. HIU 04 (Tipe 28 meter)
  • KP. HIU 17 (Tipe 32 meter)

4. Pangkalan PSDKP Jakarta: Berpusat di Muara Baru, Jakarta

  • KP. HIU 10 (Tipe 28 meter)
  • KP. HIU 06 (Tipe 28 meter)

5. Pangkalan PSDKP Benoa: Berpusat di Benoa, Bali

  • KP. HIU 09 (Tipe 28 meter)

6. Pangkalan PSDKP Bitung: Berpusat di Bitung, Sulawesi Utara

  • KP. HIU 02 (Tipe 28 meter)
  • KP. HIU 05 (Tipe 28 meter)

7. Pangkalan PSDKP Tual: Berpusat di Tual, Maluku

  • KP. HIU MACAN 06 (Tipe 36 meter)
  • KP. HIU 14 (Tipe 32 meter)

8. Stasiun PSDKP Belawan: Berpusat di Belawan, Sumatera Utara

  • KP. HIU 01 (Tipe 28 meter)
  • KP. HIU 08 (Tipe 28 meter)
  • KP. HIU 16 (32 meter)

9. Stasiun PSDKP Pontianak: Berpusat di Sungai Rengas, Kab Kubu Raya, Kalimantan Barat

  • KP. HIU MACAN 01 (Tipe 36 meter)
  • KP. HIU 11 (Tipe 32 meter)

10. Stasiun PSDKP Cilacap: Berpusat di Cilacap Jawa Tengah

  • KP. HIU MACAN 05 (Tipe 36 meter)

11. Stasiun PSDKP Tarakan: Berpusat di Tarakan, Kalimantan Utara

  • KP. HIU 07 (Tipe 28 meter)

12. Stasiun PSDKP Ambon; Berpusat di Ambon, Maluku

  • KP. HIU 13 (Tipe 32 meter)

13. Stasiun PSDKP Tahuna; Berpusat di Tahuna, Sulawesi utara

  • KP. HIU 15 (Tipe 32 meter)

14. Stasiun PSDKP Kupang, Berpusat di Kupang, NTT

  • KP. HIU MACAN 03 (Tipe 36 meter)

15. Stasiun PSDKP Biak, Berpusat di Biak, Papua

  • KP. HIU MACAN 04 (Tipe 36 meter)

Kapal Pengawas Perikanan di Jepang

Kapal Inspeksi perikanan Jepang, TokoMaru

Kapal Pengawas Perikanan di Jepang (漁業取締船) berada di bawah naungan Badan Perikanan Jepang (lembaga pemerintah di bidang laut yang bertugas meningkatkan kesejahteraan nelayan, menjaga pengelolaan sumber daya perikanan, menjamin pasokan stabil dari hasil laut, serta pengembangan industri perikanan). Badan Perikanan bertugas mengawal Undang Undang Perikanan mempunyai petugas polisi khusus, petugas pengawas perikanan yang memiliki kewenangan menangani kasus yang berkaitan dengan perikanan, petugas pengawas perikanan tanpa harus bergantung pada Japan Coast Guard melakukan menegakkan hukum secara mandiri. Namun, polisi tetap menjalin hubungan kerja sama dengan Japan Coast Guard.

Kapal Pengawas Perikanan di Tiongkok

Komando Penegakan Hukum Perikanan atau China Fisheries Law Enforcement Command (FLEC; Cina: China渔政) merupakan badan di bawah Biro Manajemen Perikanan di bawah Departemen Pertanian China. Komando Penegakan Hukum Perikanan bertanggung jawab atas penegakan hukum Mengenai Perikanan dan Sumberdaya Kelautan dalam Wilayah Teritorial Cina dan Zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kapal Pengawas Perikanan di China bertugas Melindungi Kapal Perikanan Cina dan awak kapalnya, menyelesaikan perselisihan dalam aktivitas perikanan, Mencegah Illegal Fishing, dan Melindungi Sumber Daya Kelautan.

Komando Penegakan Hukum Perikanan China termasuk dalam lima naga yang artinya lima Lembaga penegak hukum maritim di Cina yang terdiri dari China Coast Guard, China Maritime Safety Administration (di bawah Kementrian Perhubungan), China Marine Surveillance ( (中国海监) (di bawah Departemen Tanah dan Sumber Daya Republik Rakyat Cina), PRC's General Administration of Customs (Chinese: 中国海关) (Bea Cukai China) dan Komando Penegakan Hukum Perikanan /China Fisheries Law Enforcement Command (中国渔政).[2]

Kapal Pengawas Perikanan di Vietnam

Kapal Pengawas Perikanan di Vietnam di bawah Direktorat Pengawas Sumberdaya Kelauatan dan Perikanan /Vietnam Fisheries Resources Surveillance (Kiểm ngư Việt Nam) didirikan sejak 25 Januari 2013. Kiểm ngư Việt Nam bertugas melindungi sumberdaya perikanan, melindungi aktivitas nelayan, menjaga kedaulatan nasional di laut bidang perikanan. Kiểm ngư Việt Nam bersifat paramiliter yang juga dipersenjatai yang mempunyai fungsi tambahan membantu menangkal pengaruh China di Laut China Selatan. Dalam beberapa berita nasional di negara mereka kapal pengawas perikanan terlibat tabrakan antar kapal ataupun saling semprot meriam air dengan kapal pemerintah China. Kehadiran kapal ini untuk meminimalkan risiko konflik militer dengan China.[3]

Catatan Kaki

  1. ^ "Profil Kapal Pengawas Perikanan". 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-09. Diakses tanggal 2014-08-07. 
  2. ^ "Lembaga Penegak Hukum di Laut China". 8 Agustus 2014. 
  3. ^ Thời báo Hoàn Cầu nói gì về Kiểm ngư Việt Nam?, giaoduc, 17/04/2014

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya