Kampung Adat Kuta
Kampung Adat Kuta terletak di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Istilah "Kampung Kuta" merujuk pada sebutan masyarakat luar terhadap masyarakat Dusun Kuta. Masyarakat Kampung Kuta sendiri menyebut mereka sebagai warga Dusun Kuta. Kampung kuta merupakan salah satu Kampung Adat yang ada di Jawa Barat. Oleh karena itu, penduduk Dusun Kuta sering disebut sebagai Masyarakat Kampung Adat Kuta. Frasa "dusun" mengacu pada wilayah yang lebih luas daripada "kampung". Inilah perbedaan antara kedua istilah tersebut. Sebuah dusun bisa membawahi beberapa kampung, atau bisa juga terdiri dari beberapa kampung. Dusun Kuta sendiri terdiri dari beberapa kampung; Kuta Dalam, Kuta Tengah dan Kuta Luar.[1] SejarahMenurut legenda, Kampung Kuta pertama kali dihuni oleh seorang yang dikenal sebagai Ambu Rama Raksa Bima Kalijaga. Selanjutnya, Prabu Siliwangi (Raja Galuh) juga dipercaya pernah bermukim di Kampung Kuta dan berencana untuk mendirikan keraton sebagai Pusat Pemerintahan Kerajaan Raja Galuh. Bukti dari persiapan pembangunan keraton yang masih dapat dilihat yaitu semen merah dari tanah (Gunung Semen), Kapur (seluas 0,5 hektar) dan Batu Soko (sebanyak 3 buah terletak di Gunung Gede). Namun demikian, rencana pendirian keraton tidak mencapai sasaran, sehingga pembangunan keraton digagalkan. Adapun perlengkapan yang sudah disiapkan tersimpan di Gunung Barang. Raja Galuh kemudian pindah ke Karangkamulyan dan penjagaan Kampung Kuta diberikan kepada anak buahnya. Batasela dari Solo dan Aki Bumi dari Cirebon diperintahkan untuk menjaga Kampung Kuta, dimana Aki Bumi telah cepat tiba daripada Batasela. Sedangkan Batasela tidak sampai ke Kuta karena terlambat dan akhirnya memutuskan untuk bermukim di Cibodas sampai meninggal dunia dan dimakamkan di sana. Asal usul terbentuknya Kampung Kuta tidak dapat diketahui dengan pasti karena cerita yang disampaikan oleh kuncen Kampung Kuta tidak didukung data akurat dalam bentuk catatan atau tulisan autentik. rensi
|